LampuHijau.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru di kasus korupsi proyek Jalan Tol Jakarta-Cikampek II alias Tol Mohammed Bin Zayed (MBZ). Dia adalah Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas (SB).
"Setelah melakukan pemeriksaan intensif tim penyidik, berdasarkan dua alat bukti, menetapkan SB menjadi tersangka," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidaus) Kuntadi dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Selasa (19/9/2023) malam.
Sofiah langsung ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Penyidik Jampidsus menduga, Sofiah telah bersekongkol untuk mengatur dan mengubah spesifikasi material tertentu dalam penyusunan basic design dan struktur baja proyek Tol MBZ. Akibat pengaturan itu, PT Bukaka Tehnik Utama dinyatakan dapat menenuhi syarat dalam pengerjaan proyek ini.
Baca juga : Korupsi Fasilitas Kampanye Pilkada 2015, Kejari Depok Tahan Direktur PT. Big Daddy
"Yang bersangkutan bersama-sama melakukan permufakatan jahat, mengubah, dan mengatur spesifikasi pengadaan barangnya. Sehingga mengarah pada barang barang yang dapat dipenuhi oleh perusahaan yang bersangkutan," beber Kuntadi.
Sebelumnya pada Rabu (13/9/2023), Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. Salah satu tersangkanya adalah Direktur Utama (Dirut) PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020 Djoko Dwijono (DD).
"Pada hari ini kami menetapkan tiga orang saksi sebagai tersangka, mereka adalah saudara DD direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek atau JCC periode 2016-2020. Selanjutnya, saudara YM selaku Ketua Panitia Lelang JJC, dan saudara TBS selaku tenaga ahli Jembatan PT Lapi Ganeshatama Consulting," ungkap Kuntadi, Rabu kemarin.
Sementara dua tersangka lainnya adalah Ketua Panitia Lelang JJC inisial YM, dan seorang tenaga ahli jembatan dari PT Lapi Ganeshatama Consulting inisial TBS. Peran DD, yakni secara bersama-sama melawan hukum menetapkan pemenang. Di mana sebelumnya telah diatur spesifikasi barang yang secara khsusus ditujukan untuk menguntungkan pihak tertentu.
Baca juga : 2 Tahun Laporan Dicuekin, LP3HI Minta Firli Ditetapkan Tersangka
Sementara ketua lelang YM, perannya turut serta mengondisikan pengadaan yang sudah ditentukan siapa pemenangnya. "Dan saudara TBS selaku tenaga ahli, diduga turut serta menyusun gambar rencana teknik akhir atau DED (detail engineering design), yang di dalamnya terdapat pengondisian pengurangan spesifikasi atau volume," ucapnya.
Menurut perhitungan Kejagung, hingga kini akibat korupsi tersebut merugikan keuangan negara sekitar Rp 1,5 triliun.
Dikatakan Kuntadi, kasus korupsi Tol MBZ merupakan pengembangan dari perkara korupsi PT Waskita Karya. Keterkaitannya, lantaran perusahaan milik negara itu sebagai salah satu anggota konsorsium yang mengerjakan proyek tersebut.."Jadi gini ya, di dalam pengadaan pembangunan proyek ini salah satu anggota konsorsium adalah PT Waskita. Jadi, kaitannya di sana," ujarnya.
"Perlu saya koreksi ya, pemenang proyek ini adalah konsorsium, badan hukum yang namanya Waskita-Acset. Jadi, bukan Waskita pemenang, dia (PT Waskita Karya) bagian konsorsium itu," lanjutnya.
Baca juga : Di Tahun Politik, Ulama dan Umaro Diminta Jadi Perekat Bangsa
Diketahui, nilai kontrak proyek jalan tol ini mencapai Rp 13.530.786.800.000 (13,53 triliun) itu. Jalan layang ini terbentang sepanjang 36,84 kilometer (Km) dari arah Jakarta ke Cikampek, mulai Km 10A Cikunir hingga Km 46 di Karawang Barat. (Yud)