Tanah Pribadi Milik Warga Kedoya Selatan Kebon Jeruk Diklaim Tanpa Bukti, Doddy: Kami Ditantang Jalur Hukum

Minggu, 17 September 2023, 12:58 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Sejumlah pemilik rumah di Jalan Adhikarya RT 004 RW 02 No. 32-40 (Gang Salon Helen), Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat geram (merasa) kecewa, dan sedih.

Warga dan pihak UF, serta aparat pemerintahan sudah melakukan pertemuan namun permasalahan ini masih belum menemukan titik temu. (Pihak) UF awalnya melakukan pengerukan/penggalian secara paksa diatas tanah milik warga lain dan tanpa adanya izin dan (persetujuan) dari warga di hari Senin (11/9/2023) dan Selasa (12/9/2023). Hal tersebut membuat warga sangat geram, syok dan sedih.

Pihak Kelurahan Kedoya Selatan, Babinsa, Babinkantibmas, dan Satpol PP hadir di tempat pada waktu mereka melakukan penggalian pada Senin (11/9/2023), itupun karena para warga melaporkan hal ini melalui aplikasi JAKI dan mereka pun hanya diam melihat saja tanpa ada apapun tindakan.

Mereka menyampaikan, ini merupakan inisiatif dari mereka untuk melakukan penggalian (serta pembuatan gorong-gorong) dan sebenarnya Kelurahan Kedoya Selatan masih ingin mengundang warga untuk menyelesaikan masalah ini. Mereka menyambung, apabila kita merasa dirugikan dipersilahkan untuk proses hukum.

Berita Terkait : Program Ikadin Jakarta Selatan Segera Diluncurkan, Ada Bantuan Perlindungan Hukum untuk Perempuan

Pada Selasa, 12 September 2023,perwakilan UF dan warga bertemu serta bersepakat (bahwa) tidak bisa dilakukan pengerjaan sebelum bisa dibuktikan kepemilikannya secara SAH (terhadap tanah gang tersebut.) Sebab, tanah milik orangtuanya diduga diserobot oleh mafia tanah dan jalan gang rumah di sana dikeruk untuk membuat gorong-gorong guna kepentingan pribadi menggunakan ekskavator, ada 2 ekskavator, Sabtu (16/9/2023).

Salah satu pemilik rumah yang terdampak, Doddy menceritakan, dirinya sudah turun menurun tinggal di sana. Awalnya, sang ayah membeli tanah di tahun 1998 dengan status kepemilikan pada saat itu masih girik dan luas 800 meter. Namun (Ayahnya) Doddy hanya mampu membeli tanah seluas 400 meter secara bertahap dan ada beberapa rumah kontrakan yang menyatu di surat girik tersebut.

"Bapak tuh beli 400 meter, akhirnya kan batasnya saat ini tembok kontrakan milik orang, dan baru dibikin itu AJB tahun 2009, itu kepemilikan bapak saya," ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (17/9/2023).

Menurutnya, orangtuanya sangat mengetahui kepemilikan tanah di sana dan pemilik pertamanya saat itu bernama Alm. Mudiar. Kemudian di saat ini ada yang mengaku (serta) mengklaim bahwa Susylia Sukana adalah pemiliknya dan membeli dari Alm. Firdaus yang menjadi sengketa kepemilikan dengan luas sekira 2 x 70-an meter. Sebab, semasa orangtuanya hidup tidak pernah ada pihak dan perusahaan mana pun yang membeli jalan tersebut.

Berita Terkait : Juru Ukur Tanah Itu Menantikan Keadilan

"Setelah itu dia mengaku beli dari orang atas nama Firdaus tapi sekarang sudah almarhum, dia punya sertifikat dan AJB tapi bukan sertifikat dan AJB di jalan (gang tersebut)," tuturnya.

Doddy menyatakan, sertifikat (yang pihak UF miliki) bukan dijalan gang ini, melainkan di daerah (tempat) mereka membangun sarana olah raga terpadu, karena sudah mengecek di aplikasi Sentuh Tanahku milik Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Oleh karena itu, ia pun menyayangkan pihak perusahaan UF tidak bisa menunjukan bukti kepemilikan tanah di sana. Mereka dinilai Doddy hanya mengklaim saja tanpa dasar hukum yang kuat dan menantang untuk diselesaikan secara hukum jika warga tidak terima.

"Ya, ada dugaannnya sih sudah pasti (ada dugaan permainan mafia tanah), karena selama ini tidak pernah ada pengalihan hak atau apapun bentuknya kepada Susylia Sukana, yang tertulis di girik ataupun ada jual beli dari dan oleh bapak saya," ujarnya.

Baca Juga : Bersama Novita ke Semifinal Tinju Kelas Bantam, Hengky: Saatnya Aldoms Juara PON XXI

Oleh karena itu, ia pun kaget ketika pihak perusahaan UF datang dan langsung melakukan pembongkaran jalan di gang rumahnya. Bahkan, pihak perusahaan datang membawa kendaraan alat berat untuk mengeruk jalanan di sana.

"Mobil saya bahkan sampai diangkat sama belasan pekerjanya supaya mereka bisa masuk dan (menggali) jalanan dengan lancar serta rumah saya didepan pagar dijaga puluhan scurity dari pihak UF," tegasnya.

Ia kebingungan, harus mengadu ke mana lagi karena ketua RT maupun (ketua) RW tidak membela warganya dan justru diduga berpihak ke perusahaan UF. Doddy berharap, Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi dan BPN bisa membantu penyelesaian masalah ini.

"Kita sekarang mau mengadu juga bingung, dari rumah nomor 32 sampai 40 itu tanahnya (tanah apa?) diklaim," terangnya. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal