LampuHijau.co.id - Pengamat perkotaan Jakarta Sugiyanto mengatakan, usulan menjadikan polusi udara di Jakarta sebagai status bencana kurang tepat.i Sugiyanto yang akrbab disapa SGY ini bilang, sebaiknya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak terburu-buru dalam menetapkan polusi udara sebagai bencana.
Baca juga : Kapolres Metro Tangerang Kota Komitmen Perangi Narkoba
Langkah ini perlu pertimbangan yang matang. Sebab jika dideklarasikan sebagai bencana, maka kewajiban pemerintah untuk memberikan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar kepada warga yang terkena dampak polusi udara akan menjadi besar. "Bayangkan jika setiap warga Jakarta mengklaim hak atas bantuan pemenuhan kebutuhan dasar karena merasa terdampak polusi udara, hal ini bisa berdampak serius pada keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," kata SGY, Kamis (14/9).
Ketentuan ini, lanjut SGY, diatur pada Pasal 26 UU Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana. Selain itu, penentuan status bencana juga dijelaskan dalam UU No. 24 Tahun 2007 tersebut, yang mencakup berbagai indikator seperti jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan infrastruktur, cakupan wilayah terdampak, dan dampak sosial ekonomi. Proses penetapan status bencana diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden RI Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Dalam Keadaan Tertentu, sementara aspek teknisnya diatur dalam Peraturan Badan Nasional RI Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Kondisi dan Tata Cara Pelaksanaan Penyelenggaraan Bencana.
Baca juga : Nyolong Duit Majikan Biar Bisa Pamer Pas Lebaran, Pembokat Cantik Malah Masuk Tahanan
"Saat ini, lebih baik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta fokus pada upaya mengurangi polusi udara dengan mengatasi sumber utama polusi udara di Jakarta. Masyarakat Jakarta juga telah memberikan dukungan penuh kepada Pemerintah Provinsi DKI dalam mengatasi masalah polusi udara. Oleh karena itu, terkait usulan status bencana, sebaiknya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan kajian lebih mendalam sebelum mengambil keputusan. Penting untuk mempertimbangkan dampak positif dan negatif yang mungkin terjadi," tandasnya. (DTR)