LampuHijau.co.id - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Ketiga tersangka baru tersebut adalah Kepala Divisi (Kadiv) Lastmile dan Backhaul BAKTI Kominfo Muhammad Feriandi Mirza (MFM), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI Elvano Hatorangan (EH), dan Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan (JS).
"Ketiga orang tersebut setelah kami lakukan pemeriksaan, telah dinyatakan cukup alat bukti dan ditetapkan sebagai tersangka. Dan ketiganya kami lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," kata Direktur Pendidikan (Dirdik) Jampidsus Kuntadi, Senin (11/9/2023) petang.
Lanjut Kuntadi, Elvano Hatorangan dan Jemy Sutjiawan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung. Sementara Muhammad Feriandi Mirza ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Baca juga : Kejanggalan Kasus Dugaan Korupsi di PT Telkom Tahun 2017 Dengan Perusahaan Swasta
"Adapun peran Saudara EH selaku PPK, diduga telah memanipulasi kajian untuk seolah-olah dapat diselesaikan 100 persen, apabila diberikan waktu perpanjangan. Dan belakangan terbukti, perpanjangan diberikan nyatanya pekerjaan tersebut tidak selesai. Karena diduga isi dari kajian tersebut tidak menggambarkan kondisi real dari penanganan proyek BAKTI tersebut," beber Dirdik.
Lalu, Jemy Sutjiawan diduga menyerahkan sejumlah uang ke beberapa pihak, yakni kepada Dirut BAKTI Anang Ahmad Latif, Komisaris PT Solitech Media Synergy Irwan Hermawan, Dirut PT Mora Telematika Indonesia (Moratelindo) Galumbang Menak Simanjuntak, dan Dirut PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki Muliawan. Gelontoran uang untuk mendapatkan pembangunan proyek infrastruktur BTS 4G Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 di BAKTI Kominfo.
Sementara peran Feriandi Mirza, bersama-sama dengan Anang Latif mengindikasikan perencanaan, sehingga memenangkan penyedia tertentu yang telah dilakukan sebelumnya.
"Ketiga orang tersebut diduga melakukan pelanggaran tindak pidana korupsi Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," imbuh Kuntadi.
Baca juga : Sidang Korupsi BTS 4G Kominfo, Hari Ini Pemeriksaan Saksi Tiga Pejabat Kominfo
Sementara berdasar fakta persidangan, Feriandi Mirza mengaku telah menerima uang Rp 300 juta dari Windi Purnama. Selain itu, ia juga menerima tas merek Louis Vuitton dari salah satu anggota konsorsium Paket 5 dan 5, PT ZTE Indonesia. Kemudian, gesper merek Hermes dan telepon genggam merek Iphone dari ZTE dan Huawei (anggota konsorsium Paket 3). Serta sepatu dari PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera/IBS (anggota konsorsium Paket 4 dan 5).
Sementara Elvano, mengaku menerima uang dari proyek BTS ini sebesar Rp 2,4 miliar. Uang dari Irwan Hermawan lalu dilaporkan pada atasannya, Anang Latif. Lalu Anang menyatakan bahwa uang itu memang untuk Elvano.
Hingga kini, sudah ada enam orang yang dijadikan terdakwa dan sedang menjalani persidangan. Mereka adalah mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate, mantan Dirut BAKTI Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto.
Kemudian, tiga terdakwa lainnya yang disidangkan terpisah yakni Komisaris PT Solitech Media Synergy Irwan Hermawan, eks Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.
Baca juga : Eksepsi Mantan Dirut Moratel Tidak Diterima, Perkara Korupsi BTS Kemkominfo Dilanjutkan
Selain itu, dua orang lain juga telah berstatus tersangka, yakni Dirut PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan dan Windi Purnama, tangan kanan Irwan Hermawan yang berperan sebagai kurir aliran uang hasil bancakan. Berkas keduanya sudah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan. Dan selama 20 hari ke depan, mereka bakal segera disidangkan. (Yud)