Misteri Duit Rp 27 M Terkuak, Untuk Perkara Windi Purnama

Konferensi pers Kapuspenkum di Gedung Bundar Jampidsus, Senin (11/9/2023). (Foto: ist)
Senin, 11 September 2023, 20:15 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menyatakan, terkait uang senilai Rp 27 miliar kini telah disita dalam perkara Windi Purnama (WP).

Windi Purnama diketahui sebagai orang yang tersandung perkara dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Mengenai jumlah uang Rp 27 miliar, sebagaimana pertanyaan teman-teman media, statusnya telah disita oleh penyidik dalam perkara WP," ujarnya, Senin (11/9/2023) petang.

Baca juga : Terlapor Dugaan Penipuan Rp 2,8 M Janji Lunasi Utang Satu Per Satu

Terkait kepentingannya, lanjut Kapuspenkum, nanti bakal didalami pihaknya sesuai fakta persidangan. "Apakah nanti ending-nya adalah dirampas untuk negara atau nanti seperti apa, nanti kita lihat prosesnya di persidangan. Biar lebih transparan dan lebih terbuka," sambungnya.

Adapun Windi Purnama merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi BTS yang merugikan

Diketahui, uang sebesar 1,8 juta dalam bentuk penahan 100 dollar Amerika Serikat (USD) itu diserahkan pengacara senior Maqdir Ismail pada Kamis (17/7/2023). Uang setara dengan Rp 27 miliar itu, diakui Maqdir, ada pihak yang menyerahkan ke kantor hukumnya di bilangan Menteng, Jakarta Pusat.

Baca juga : Dinkes Kabupaten Subang Terima Penghargaan dari Gubernur Jabar

Disebutkan, dana puluhan miliar itu untuk membantu kliennya, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan yang tersandung perkara dugaan korupsi BTS 4G Kominfo itu.

Kemudian hari pada Jumat (18/8/2023), lima orang saksi dikonfrontasi penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Gedung Bundar Kejagung. Konfrontasi dilakukan untuk memperjelas status uang Rp 27 miliar. Lima saksi itu antara lain Irwan Hermawan, mantan Dirut Bakti Anang Achmad Latif, Windi Purnama, juga tim pengacara yakni Maqdir Ismail, Handika Honggowongso, dan Dasril. Sementara seorang orang saksi berinisial RYB tidak hadir.

Setelah sekitar enam jam diperiksa penyidik, Maqdir menjelaskan kepentingan uang tersebut, yang sebelumnya ia serahkan. "Uang itu sudah kami jelaskan bahwa uang ini adalah untuk kepentingan Irwan. Dan tadi Irwan dipanggil untuk ditanya, dan Irwan membenarkan bahwa uang itu untuk kepentingan Irwan," ungkapnya di Kejagung, Jumat (18/8/2023). (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal