LampuHijau.co.id - Rapat Umum Anggota Luar Biasa Apartemen Puri Kemayoran, Jakarta Pusat berakhir deadlock, Sabtu (9/9/2023). Rapat ini berakhir lantaran ada dua kubu yang bersitegang. Bahkan di sela kegiatan tersebut sempat terjadi kericuhan.
Sri Haryani, ketua PPPRS Apartemen Puri Kemayoran yang telah memiliki legalitas akte notaris mengatakan, rapat luar biasa ini tidak bisa dilanjutkan lantaran panitia musyawarah (Pamus) dianggap tidak sah.
Lebih lanjut Sri Haryani mengatakan kasus dualisme kepemimpinan ini terjadi ketika Ketua sebelumnya bernama Faisal habis masa jabatannya pada tahun 2021. Yudi Sohan yang saat itu menjadi sekretaris dari Pak Faisal melakukan kudeta dengan mengambil alih kepemimpinan. Hal ini dilaporkan ke Dinas Perumahan Rakyat DKI Jakarta.
Baca juga : Tidak Jalankan Hasil Rapimnas, Airlangga Hartarto Dilaporkan ke Dewan Etik Partai Golkar
Selanjutnya Dinas Perumahan menyetujui penunjukan Yudi Sohan sebagai ketua panitia musyawarah untuk pembentukan pengurus yang baru. Namun hal ini disalahartikan oleh Yudi Sohan. Dirinya menjalankan tugas tugas pengurus apartemen. Fatalnya Yudi menarik iuran warga kemudian dimasukkan ke rekening pribadinya.
"Hal tersebut tentu menyalahi aturan, dimana uang masyarakat dimasukkan ke rekening pribadinya," ucap Sri Haryani.
Untuk itu pihaknya meminta agar rapat luar biasa ditunda terlebih dahulu. Tujuannya agar Yudi Sohan bisa mempertanggungjawabkan kepengurusannya selama 18 bulan. Kemana saja uang dari penghuni yang diperuntukkan membayar listrik dan air.
"Jika semuanya sudah clear, baru diadakan pemilihan pengurus yang baru. Tapi yang penting Pak Yudi harus membuat laporan pertanggungjawaban selama 18 bulan menjalankan kepengurusan," ucap perempuan yang dipanggil ibu Yani ini.
Lebih lanjut Yani mengatakan, secara legalitas, pihaknya lebih berwenang menjadi pengurus, karena pihaknya memiliki akte. Sementara pihak Yudi Sohan tidak memiliki. Apalagi hak guna bangunan apartemen puri Kemayoran sudah akan habis.
"Tentu yang memiliki legalitas resmi yang bisa melakukan perpanjangan gak guna bangunan," ucap Ibu Yani.
Baca juga : Tertidur di Lantai, 1 Pria Tewas Akibat Kebakaran Bengkel di Depok
Sementara itu Yudi Sohan ketika ingin dikonfirmasi langsung meninggalkan ruang rapat.