Korban Pencabulan Ayah Tiri Kembali Datangi Polres Jaktim untuk Lengkapi Berkas Penyidikan

Kuasa hukum korban pencabulan ayah tiri, Muhammad Ari di Mapolres Jakarta Timur. (Foto: ist)
Kamis, 7 September 2023, 23:29 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Orang tua dan korban pencabulan yang diduga dilakukan oleh ayah tiri, kembali mendatangi Polres Metro Jakarta Timur bersama kuasa hukumnya, Kamis (7/9/2023). Kedatangan mereka untuk melengkapi berkas perkara, agar terduga pelaku segera ditahan.

"Kabarnya hari ini kasusnya sudah naik sidik. Jadi, kita mau melengkapi berita acara sidik hari ini agar pelaku segera ditahan sebagaimana UU Perlindungan Anak. Hukuman minimal lima tahun, maksimal 15 tahun yang seharusnya memang harus ditahan," kata kuasa hukum korban, Muhammad Ari Pratomo kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Timur.

Ari pun berharap, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Pusat segera menangkap pelaku pencabulan berinisial G (40). "Sekarang sudah lima bulan jaraknya, sampai sekarang pelaku belum ditahan," ungkapnya.

Baca juga : Warga Subang Jadi Korban TPPO, Partai Gelora Desak Polisi Tindak Tegas Pelakunya

Lebih lanjut Ari menjelaskan, alasan penyidik PPA belum menahan pelaku karena menunggu hasil visum, pemeriksaan psikologi, dan proses penyelidikan. "Kalau ini berlarut-larut, tentunya kepercayaan publik ke kepolisian bisa berkurang. Apalagi ini sudah jelas dari penjelasan anak. Saksi sudah diperiksa semua, visum sudah hasilnya keluar. Hasil psikologi sudah.

Artinya, sebenarnya ini sudah lengkap. Sudah bisa langsung naik (sidik) kalau memang berita acara sidik hari ini selesai," jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, aksi bejat ayah tiri yang memperkosa putrinya yang berusia 15 tahun, berlangsung sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar. Saat ini korban sendiri sudah duduk di Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Baca juga : Lurah Keagungan Ajak Warga Kerja Bakti Jaga Lingkungan Bersih

Aksi bejat terduga pelaku berinisia lGN yang tak lain adalah ayah tiri korban, terbongkar setelah korban melaporkan kejadian yang menimpa dirinya itu ke ayah kandungnya, AA (45). Korban menghubungi AA untuk minta dijemput, karena tidak mau lagi tinggal dengan ibu kandungnya dan ayah tirinya. Setelah dijemput dan sesampainya di rumah, korban pun menceritakan aksi bejat ayah tirinya itu.

"Dari pengakuan korban B, ayah tirinya sudah mencabuli dirinya sejak kelas 6 SD atau sejak usia 12 tahun sampai dirinya kelas 3 SMP," ungkap Ari.

Kemudian, AA melaporkan pelaku GN ke Mapolres Metro Jakarta Timur dengan Nomor LP B/1285/V/2023/SPKT/RES.JAKTIM/PMJ.tanggal 16 Mei 2023. (Asp)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal