LampuHijau.co.id - Sudah jatuh tertimpa tangga, mungkin peribahasa ini yang tepat disandingkan untuk sebagian korban kebakaran Kebon Jahe Kober, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat. Pasalnya sebagian warga korban kebakaran merasa dipersulit untuk mengurus surat administrasi kependudukan.
Ditemui di halaman kantor walikota Jakarta Pusat, salah seorang warga korban kebakaran mengatakan, dirinya diwajibkan membawa KTP dua orang saksi. Padahal menurutnya saat itu dirinya sudah membawa surat keterangan dari kepolisian bahwa dirinya merupakan korban kebakaran.
Baca juga : Kapolres Subang Beri Pelatihan Barista dan Buat Telur Asin kepada Anak Punk
"Menurut saya ini cukup merepotkan, karena tidak hanya akte kelahiran yang diurus. Melainkan banyak surat surat administrasi yang harus diurus," ucap ibu yang mengenakan kerudung ini.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, dirinya bukan baru pertama kali membuat akte lahir. Sebab anaknya sudah kelas VI sekolah dasar. "Semoga hal seperti ini tidak terjadi, sebab kami korban kebakaran," ucapnya.
Baca juga : Natal Kesehatian Silitonga, Tahi Silitonga: Mempersatukan Itu Harus Rendahkan Diri
Sementara itu Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Syamsu Bachri membantah jika ada pegawainya yang mempersulit pengurusan dokumen administrasi.
Dirinya mengatakan jika untuk pembuatan baru memang prosedurnya harus menggunakan dua KTP sebagai saksi selain KTP orang tua. Namun untuk korban kebakaran yang sudah pernah membuat akte kelahiran akan dipermudah. Diantara tidak harus membawa KTP saksi.
"Untuk korban kebakaran hanya membawa Kartu Keluarga agar bisa dilihat NIK nya," ucap Syamsu.
Lebih lanjut Syamsu menduga jika yang terjadi di lapangan adalah Miss komunikasi. "Kemungkinan besar itu Miss komunikasi, namanya korban kebakaran, pasti pusing sudah kehilangan rumah dan harus ngurus banyak hal," tutup Syamsu saat ditemui di ruang kerjanya.