LampuHijau.co.id - Lurah Kembangan Utara Rudi Hariyanto memberikan kesaksian terhadap empat terdakwa kasus pengurus RT/RW 01/11 Komplek Permata Buana, Kembangan, Jakarta Barat. Dalam kesaksiannya ia menyebut, pengurus setempat ekslusif.
“Setiap kami mengundang ke kantor l, mereka hanya menugaskan pegawainya. Bahkan bila dibandingkan RW lainnya, hanya mereka yang terkesan sulit koordinasi,” kata Rudi dalam kesaksiaannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (30/8/2023).
Rudi menuturkan l, terhadap konflik antara Candy dan Johan dengan pengurus RT/RW di wilayah tersebut, dirinya mengatakan, telah berupaya memediasi beberapa kali. Tidak hanya dari instansi kelurahan, tapi juga dari Sudin Citata, PTSP, dan Pemkot Jakarta Barat. Upaya itu selalu gagal dan menemui jalan buntu.
Bahkan Lurah sendiri merasa heran dengan adanya beban deposito yang ditetapkan pengurus RT/RW terhadap rumah warga yang direnovasi. Pasalnya, alasan untuk membersihkan jalanan yang rusak karena proses pembangunan tidak masuk akal.
“Soalnya proses perbaikan jalan sepenuhnya milik pemda. Mengingat itu jalan sudah diserahkan ke Pemda dan menjadi kewajiban kami,” katanya, sembari menegaskan segala proses renovasi setelah keluar IMB tidak perlu ada izin lagi.
Selain menghadirkan Lurah, sidang lanjutan juga menghadirkan Bendahara RW 11 Rudi, Sekretaris RW 11 Ganda, dan tetangga Candy dan Johan bernama Andreas yang menjadi pemicu konflik ini.
Di hadapan majelis hakim, Rudi mengaku tidak mengetahui bila adanya uang operasional sebesar Rp 5 juta yang diberikan Pemprov DKI sebagaimana Pergub. Ia mengakui tidak pernah mendapatkan informasi itu dari Ketua RW 11 Hendra Santoso.
Selain itu, dalam kesaksian, Rudi menjelaskan beban biaya sebesar Rp 5 dan Rp 10 juta yang dibebankan kepada warga tergantung dari lokasi Kavling. “Untuk cluster dalam Rp 5 juta, pinggir jalan Rp 10 juta,” jelas Rudi.
Baca juga : Terdakwa Pengurus RT dan RW Permata Buana Diduga Lakukan Tanda Tangan Palsu
Pernyataan Rudi berbeda dengan pernyataan para saksi, terdakwa, hingga korban yang menyebutkan bila uang itu adalah deposito dan izin untuk renovasi setiap warga yang membangun rumah.
Sedangkan untuk pengeluaran, Rudi tidak bisa merinci pembayaran pendapatan IPL, deposito, hingga izin renovasi yang ditarik pengurus RT/RW.
Sementara Ganda, mantan Sekretaris RW 11 yang kini menjadi Ketua RT, mengakui bahwa dirinya ikut menandatangani baliho yang kemudian menjadi barang bukti kasus ini. “Semata-mata bentuk dukungan kepada pengurus,” katanya, sembari menjelaskan warga yang ingin renovasi rumah dan telah IMB wajib mengikuti aturan pengurus.
Di sisi lain, Andreas yang menjadi pemicu, kemudian tak menyangka bila kasus ini berbuntut panjang. Ia pun menegaskan tidak tahu menahu soal kasus ini. Dia juga tak menampik bahwa kasus ini bermula dari dirinya.
Baca juga : Putusan Perkara TPPU Ditunda, Budi Tjahjono Ngaku Pusing
“Saya protes soalnya renovasi mengganggu anak saya,” katanya.
Sementara kuasa hukum para terdakwa, Ari Fitria menjelaskan, kliennya tidak bersikap diskriminatif terhadap Candy maupun Johan. Sebab aturan sama juga diberlakukan kepada semua warga yang ingin rumahnya di renovasi atau dibangun.
Seperti diketahui, empat pengurus RT 01 RW 11 Komplek Permata Buana, Kembangan, Jakarta Barat yaitu Benni Octafian Jacup, Satrio Budi Utomo, Amir Hasan, dan Hendra Santoso menjalani sidang sejak awal Agustus 2023 lalu. Mereka diduga melanggar pasal 368 ayat 2 KUHP atau kedua pasal 335 ayat 1 KUHP Jo. pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Yud)