Pemprov DKI Bakal Beli 10 Alat Ukur Pencemaran Udara Seharga Rp5 M

Alat ukur pencemaran udara. (Foto: net)
Jumat, 12 Juli 2019, 20:02 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Pemprov DKI Jakarta berencana menambah 10 unit alat ukur pencemaran udara hingga tahun depan. Pengadaan alat ukur dilakukan untuk mengetahui kadar pencemaran udara di Ibu Kota.

Deputi Gubernur Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta Oswar Muadzin Mungkasa mengatakan, tahun ini Pemprov DKI Jakarta akan membeli dua unit alat ukur pencemaran udara. Sementara, delapan alat ukur lainnya dibeli tahun depan.

Baca juga : HUT Jakarta ke-492, Pemprov DKI Gelar Berbagai Acara Menarik

"Saat ini kita telah memiliki delapan unit alat ukur. Totalnya, nanti Jakarta punya 18 alat ukur pencemaran udara," ujar Oswar, Jumat (12/7/2019).

Oswar menyebut, anggaran untuk pembelian tiap alat ukur udara mencapai Rp5 miliar. Bila dihitung dari jumlah penduduk di Jakarta yang mencapai 13 juta orang, Pemprov DKI membutuhkan 13 unit alat ukur udara dengan perbandingan satu alat untuk satu juta penduduk. "Harapannya dengan adanya alat ukur ini kualitas udara di Jakarta semakin baik," tandasnya.

Baca juga : Pemprov DKI Tawarkan Penataan di Kampung Bandan

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS) Syaiful Jihad mengatakan, upaya meningkatkan kualitas udara di Jakarta memerlukan peran serta dan kesadaran dari seluruh masyarakat untuk ikut berkontribusi. Dikatakannya, Pemprov DKI Jakarta telah membangun dan mengintegrasikan moda transportasi umum. Tujuannya, tentu untuk mengajak masyarakat meninggalkan kendaraan pribadi yang menjadi salah satu penyumbang besar polusi udara di Jakarta.

"Kita tentu tidak hanya bisa sekadar mengkritisi kualitas udara di Jakarta kurang baik. Tapi, ke mana-mana masih sering menggunakan kendaraan pribadi. Ini perlu action bersama," ujarnya.

Baca juga : Peduli Keberagaman, Pemprov DKI Bantu Fasilitas Beribadah Warga Hindu Bali

Syaiful menjelaskan, secara institusi Pemprov DKI Jakarta telah memberikan contoh penggunaan angkutan umum dengan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 150 Tahun 2013 tentang Penggunaan Kendaraan Umum Bagi Pejabat dan Pegawai di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta. "Dalam Ingub itu memuat instruksi larangan membawa kendaraan pribadi pada Jumat pertama setiap bulannya, masih berlaku dan dilaksanakan sampai sekarang," terangnya.

Menurutnya, dalam kondisi saat ini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan perlu membuat Ingub atau Pergub baru agar lebih banyak masyarakat yang menggunakan angkutan umum. "Ingub atau Pergub baru harus memperluas cakupan, tidak hanya berlaku bagi Aparatur Sipil Negara atau ASN di kantor pemerintah, tapi juga pekerja di perkantoran swasta. Waktu pelaksanaan bisa ditambah, jangan satu bulan sekali," imbaunya. (ULI)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal