LampuHijau.co.id - Imbas kecelakaan akibat lawan arus, Polsek Setiabudi menggelar kampanye larangan melawan arah bagi pengendara di Halte Minangkabau Timur RT 07 RW 08 Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (28/08) sore.
Kapolsek Setiabudi Kompol Arif Purnama Oktora turun langsung ke lokasi tersebut. Pelanggar yang didominasi pemotor karena melawan arah dihukum dengan cara menunjuk rambu larangan lawan arah.
"Pengendara yang melanggar lawan arus diminta menunjuk rambu-rambu larangan verboden," kata Arif saat dihubungi.
Baca juga : Viral di Medsos Warga Butuh Bantuan, Kapolsek Pabuaran Sigap Bantu Warga
Tindakan itu dilakukan Arif supaya pengendara melek aturan dalam berlalu lintas serta memberi pemahaman jika jalur yang dilintasi itu terdapat rambu larangan lawan arah.
"Kami imbau pengendara motor yang masih melawan arus untuk putar balik. Jika masih nekad sepeda motor diberhentikan dan diberi pemahaman bahwa jalur yang dilalui terdapat rambu-rambu yang sudah terpasang," lanjutnya.
Dalam kegiatan tersebut, pihak kepolisian juga mensosialisasikan terkait bahaya melawan arah, agar kejadian seperti di Jalan Raya Lenteng Agung tidak terulang.
Baca juga : PPP Bantah Aliran Suap Bupati Pemalang untuk Muktamar
Arif mengatakan akan terus memantau pelanggaran pemotor lawan arah. Jika masih bandel, lanjutnya, pihak kepolisian akan melakukan penilangan.
"Sosialisasi ini kita laksanakan selama 3 hari dengan peringatan secara lisan. Setelah itu, kalau masih ada yang nekad kita berikan bukti pelanggaran. Kami juga mengusulkan ke Dishub agar barier plastik diganti barier beton," jelasnya. (WAH)
Baca juga : Agar Nyaman dan Aman, Polsek Ciasem Lakukan Penjagaan Ibadah Kamis Putih