LampuHijau.co.id - Penasihat hukum (PH) Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona merespons pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal dugaan adanya pengantaran uang puluhan miliar secara tunai via pesawat jet. Selain itu, juga soal tudingan kepemilikan pesawat pribadi.
"Tidak pernah bawa uang miliaran ke luar negeri," ujarnya saat dihubungi, Sabtu (26/8/2023).
Petrus juga menegaskan, kliennya, Lukas Enembe tidak pernah membeli pesawat atau memiliki pesawat. "Setahu kami sebagaimana dalam berkas perkara, Bapak LE pernah menyewa pesawat yaitu dari PT RDG Air Lines, ini perusahaan penerbangan, karena disewa saat beliau berobat. Sehingga nama Direktur RDG Air Lines Gibrael Isaak dan Tamara Anggraeni selaku pramugari, pernah dimintai keterangan, sehingga ada keterangannya dalam berkas," paparnya.
Dia menambahkan, dalam berkas terkait kasus gratifikasi Lukas Enembe yang tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, KPK telah meminta keterangan 184 saksi.
Baca juga : Sidang Ditunda, Majelis Hakim Tetapkan Pembantaran Lukas Enembe
"Jaksa sudah menyatakan di sidang pada Senin (21/8/2023), hanya mengajukan 17 saksi, tanpa ahli. Mungkin masalah ini kali yang dianggap beli jet pribadi. Kami belum jelas," tandas Petrus.
Sebelumnya, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menyebut, pihaknya telah mendalami dugaan ini kepada pramugari bernama Selvi Purnamasari. Pemeriksaannya itu sebagai saksi dugaan tindak pidana pencucian uang Lukas Enembe.
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pengantaran uang puluhan miliar secara tunai menggunakan pesawat jet," ujar Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (25/8/2023).
Selain itu, turut dilakukan pemeriksaan terhadap Corporate dan Legal Manager PT RDG Air Lines Torang Daniel Kaisardo Kristian Gultom. "Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya transaksi pembelian pesawat jet oleh tersangka LE," imbuh Ali.
Baca juga : Pemuda Papua Bakal Datang Beri Dukungan Moril di Sidang Lukas Enembe
Penangkapan Lukas dilakukan KPK pada 10 Januari 2023 di Papua. Sementara penetapannya sebagai tersangka sejak September 2022.
Dalam dakwaan jaksa KPK, Lukas Enembe diduga menerima suap senilai Rp 45.843.485.350 dan gratifikasi sebanyak Rp 1 miliar. Rinciannya, suap Rp 10.413.929.500 dari pengusaha Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Meonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya, dan PT Melonesia Cahaya Timur.
Kemudian sebanyak Rp 35.429.555.850 dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua, juga CV Walibhu. Yakni sebesar Rp 1 miliar dalam bentuk uang, sisanya dalam bentuk pengerjaan dan renovasi aset milik terdakwa.
Lalu, gratifikasi Rp 1 miliar dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua melalui Imelda Sun. Jaksa mengatakan, Lukas tidak melaporkan penerimaan uang itu ke KPK, sehingga harus dianggap suap.
Baca juga : Perangi Kemiskinan, Arief Ajak Warga dan ASN Tunaikan Zakat di Kota Tangerang
Atas perbuatannya, Lukas didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi. (Yud)