LampuHijau.co.id - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyeret seorang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemalsuan dokumen izin tambang PT Sendawar Jaya. Tersangka baru tersebut adalah mantan Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Christianus Benny (CB).
Hal ini dibenarkan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kuntadi, saat ditanya awak media soal status tersangka terhadap Christianus Benny. "Benar. Iya (ditetapkan tersangka) Jumat malam kemarin," singkatnya melalui teks tertulis kepada wartawan, Kamis (24/8/2023).
Sebelumnya, Kepala Sub Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung Haryoko Ari Prabowo mengungkap, tersangka baru itu peranannya sama dengan Ismail Thomas, Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yang juga tersangka.
"Yang baru inisialnya CB, (Jumat) kemarin malam (tersangka)," ujarnya Rabu (23/8/2023) malam kepada wartawan.
"Dia kalau nggak salah PNS, tapi saya harus pastikan apakah dia di Provinsi (Kalimantan Timur) atau di Pemda (Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Barat). Sudah ditahan," sambungnya.
Baca juga : Pemalsu Dokumen Tanah Cakung Divonis Empat Tahun Penjara
Dikatakan Haryoko, peran tersangka CB bersama-sama dengan Ismail Thomas, yakni memalsukan dokumen-dokumen terkait dengan perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya, yang kemudian digunakan untuk kepentingan proses persidangan.
Diketahui, penyidik Jampidsus telah memeriksa Christianus Benny di Gedung Bundar pada Jumat (18/8/2023) kemarin.
"Terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya atas nama Tersangka IT (Ismail Thomas). Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan persnya, Jumat kemarin.
Terbaru, pemeriksaan juga dilakukan terhadap dua orang saksi pada Selasa (22/8/2023). Mereka adalah Koordinator Bimbingan Usaha Batubara pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Batubara Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) pada Kementerian ESDM berinisial SH, dan Direktur Utama (Dirut) PT Gunung Bara Utama (tahun 2009) dengan inisial TD.
Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR RI, Ismail Thomas (IT) ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen ini, pada Selasa (15/8/2023) kemarin. Aksi mantan Bupati Kutai Barat periode 2006-2016 itu, dilakukan sekitar 2008 bersama-sama dengan Christianus Benny, yang kini menjabat Staf Ahli bidang Sumber Daya Alam, Perekonomian Daerah, dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Kalimantan Timur.
Baca juga : Kasus Pembunuhan Wanita Dibungkus Plastik, Tersangka Targetkan 2 Korban Lain
Adapun dokumen yang dipalsukan untuk PT Sendawar Jaya, ada keterkaitan dengan PT Gunung Bara Utama, anak perusahaan PT Trada Alam Minerba dalam kasus korupsi di PT Jiwasraya, yang disita Kejagung. Hal ini lantaran PT Trada Alam Minerba adalah milik Heru Hidayat, terpidana kasus korupsi Jiwasraya.
PT Sendawar Jaya tak terima atas penyitaan aset itu. Mereka mengklaim, aset berupa lahan atau lokasi pertambangan batu bara seluas 5.350 hektare (ha) di Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur itu sebagai miliknya.
Lantas mereka melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 21 Juli 2022. Gugatan dengan klasifikasi perkara Perbuatan Melawan Hukum itu teregister dengan nomor 667/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL. pihak Tergugat yakni PT Gunung Bara Utama, Soebianto Hidayat, Tandrama, Aidil Adha, Abdul Hatta, Edi, PT Batu Kaya Berkat, PT Black Diamond Energy. Sementara Turut Tergugat yakni Kejaksaan Agung.
Dalam putusannya tertanggal 14 Juni 2023, Majelis Hakim yang terdiri atas Ketua Samuel Ginting; dengan Hakim anggota Raden Ali Muladi dan Hendra Utama Sutardodo menyatakan, Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian. Kemudian, Menghukum Tergugat I atau pihak-pihak yang menguasai lahan untuk mengosongkan dan menyerahkan kepada Penggugat objek sengketa berupa lahan tambang batubara yang letak koordinatnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan nomor (3) tersebut di atas yang berlokasi di Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat seluas 5.350 ha.
Selain itu, Menghukum Tergugat I membayar ganti rugi Materiil sebesar Rp 834.102.783.800,00 dan ganti rugi immateriil sejumlah Rp 10 miliar.
Baca juga : Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kapolri: Tiga Kapolda Tidak Terlibat
Atas putusan tersebut, Kejagung melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Dikutip dari laman PT DKI Jakarta, banding didaftarkan pada 18 Juli 2023 dengan nomor registrasi 690/PDT/2023/PT DKI. Majelis Hakim terdiri atas Ketua Sirande Palayukan, dengan anggota Chrisno Rampalodji dan Beberlin Damanik dalam amar putusannya menyatakan, Menerima Permohonan banding dari Pembanding I, II, III, IV, V semula Tergugat I, II, III, VII, VIII, dan Pembanding V semula Turut Tergugat.
"Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 667/Pdt.G/2022/PN Jkt.Sel., tanggal 14 Juni 2023 yang dimohonkan banding," lanjut petikan putusan banding tersebut pada 7 Agustus 2023. (Yud)