LampuHijau.co.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjadwalkan sidang putusan untuk terdakwa Angin Prayitno Aji, Senin (21/8/2023).
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (DP2) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu, kali ini menghadapi perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), terkait pengurusan pajak pada Ditjen Pajak.
"Untuk putusan," demikian dikutip dari laman siatem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat. Berdasarkan agenda, sidang digelar di lantai 1 Ruang Kusumah Atmadja.
Adapun jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebelumnya menuntut Angin Prayitno dengan pidana penjara sembilan tahun penjara. "Menjatuhkan pidana penjara kepada Angin Prayitno Aji selama 9 tahun, serta pidana denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata jaksa KPK membacakan amat tuntutannya, Selasa (27/6/2023).
Baca juga : Terbukti Suap Lukas Rp5 Miliar, Rijatono Lakka Divonis 5 Tahun Penjara
Jaksa KPK menilai, terdakwa telah bersalah secara sah dan meyakinkan atas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi, terkait pengurusan pajak di Ditjen Pajak. Angin dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 29,5 miliar dan TPPU senilai Rp 44 miliar.
Selain itu, jaksa juga memohon kepada Majelis Hakim, agar menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 29.505.167.100.
"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Dalam hal ini bila terdakwa tidak memiliki harta benda, maka dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun," imbuh jaksa.
Jaksa juga mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan, sebelum membaca amar tuntutannya. Hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit memberikan keterangan. Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
Baca juga : Bertemu SPRI, KPU DKI Janji Terbuka untuk Semua Pihak
Jaksa menilai, Angin Prayitno terbukti bersalah melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelumnya pada 4 Februari 2022, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah memvonis terdakwa Angin Prayitno dengan penjara selama 9 tahun dalam perkara pokok. Terhadapnya juga dikenakan denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sementara eks Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani divonis pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan. Keduanya juga diminta untuk membayar pidana uang pengganti.
Dalam dakwaan, jaksa mengungkapkan sejumlah pihak wajib pajak yang memberi gratifikasi kepada Angin Prayitno. Dari PT Rigunas Agri Utama (RAU) pada Februari 2018 Rp675 juta. Kedua, dari CV Perjuangan Steel (PS) pada 26 Juni 2018 sebesar Rp5 miliar, dari PT Indolampung Perkasa pada Juli 2018 Rp3,6 miliar. Lalu, dari PT Esta Indonesia pada 2 November 2018 Rp4 miliar, dari PT Walet Kembar Lestari (WKL) pada 17 Januari 2019 Rp1,2 miliar.
Baca juga : Hadapi Era Ekonomi Kreatif, Bank DKI dan Pemprov DKI Bekali UMKM
Terakhir, dari PT Link Net pada Mei 2019 dalam bentuk dollar Singapura senilai Rp700 juta. Selain itu, penerimaan uang juga berasal dari Aulia Imran Maghribi dan Ryan Ahmad Ronas (konsultan PT Gunung Madu Plantations) sebesar Rp15 miliar. Juga dari Agus Susetyo (konsultan pajak PT Jhonlin Baratama) sebesar Rp35 miliar. Uang haram itu kemudian dibagi-bagi dengan Kasubdit (Dadan Ramdani) dan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak.
Adapun anggota Tim Pemeriksa itu yakni Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian. Mereka kemudian memeriksa para wajib pajak bersama Kepala Sub Direktorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019.
Kemudian guna menyamarkan hasil gratifikasinya sebesar Rp44 miliar, Angin mengubahnya dalam bentuk 101 bidang tanah dan bangunan, 1 unit apartemen, dan 1 unit mobil. (Yud)