Dapat Momentum dari Kamar TUN MA, Satgas BLBI Diminta Tak Ragu Kejar Aset Obligor

Ilustrasi Gedung Mahkamah Agung. (Foto: net)
Sabtu, 19 Agustus 2023, 09:57 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Pakar Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Profesor Suparji Ahmad, mendorong Satgas BLBI lebih progresif dalam menagih utang obligor atau debitur. Hal itu seiring dengan sikap dukungan Mahkamah Agung (MA), melalui Ketua Kamar Tata Usaha Negara (TUN), yang siap membantu pengembalian uang negara.

"Ini momentum bagi Satgas untuk meningkatkan kinerja agar lebih progresif lagi,” kata Suparji melalui keterangan tertulis, Sabtu (19/8/2023). 

Dia menyatakan, dukungan tersebut diharapkan membuat Satgas BLBI tidak ragu menagih dan mengejar aset obligor. Terlebih sampai saat ini capaian kinerja Satgas dalam pengembalian uang negara masih di bawah 50 persen dari target pemerintah.

Baca juga : Penyitaan Aset BRD dan BRE Oleh Satgas BLBI Dinilai Janggal dan Tidak Sah Secara Hukum

"Masa kerja Satgas tinggal 4 bulan lagi. Terlepas diperpanjang atau tidak, saya kira fokusnya sekarang bagaimana mengoptimalkan waktu yang tersisa ini,” terangnya.

Suparji memahami Satgas perlu hati-hati bekerja dengan memerhatikan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), terutama dalam mengambil tindakan sita aset. Namun, lanjutnya, prinsip kerja tersebut tak seharusnya jadi kendala mengingat masih terdapat mekanisme hukum lain untuk menguji keabsahan tindakan Satgas, yakni melalui pengadilan TUN.

“Sekarang sikap MA begitu gamblang mendukung kerja Satgas. Mestinya langsung digas ya. Kalaupun ujungnya ada yang dibatalkan pengadilan karena terdapat kesalahan bersifat substansi, ya tinggal diambil tindakan lanjutan,” ungkapnya.

Baca juga : Ketua MPR: Penyerangan Mabes Polri Jadi Alarm Keras, Aparat Diminta Tingkatkan Kewaspadaan

Ia setuju dengan pernyataan Ketua TUN MA Hakim Agung Yulius bahwa utang obligor atau debitur tidak menjadi hilang hanya karena tindakan sita aset dibatalkan pengadilan. Ini karena utang tetaplah utang selama belum dilunasi sesuai perjanjian MSAA.

“Artinya, sekarang semua kembali ke Satgas, pendekatan persuasif oke saja tapi jangan sampai menghambat target kinerja,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Kamar TUN MA Yulius menegaskan, pihaknya siap membantu pengembalian hak negara terkait dengan dana BLBI. Yulius juga mengingatkan lembaga pengadilan TUN, agar tidak mencari-cari kesalahan Satgas BLBI yang digugat obligor atau debitur dalam menguji prosedur.

Baca juga : Warga Jadi Korban Kejahatan Diminta Tidak Ragu untuk Lapor kepada Polisi

Kalaupun ditemukan kesalahan kecil yang tidak bersifat substansi atau tidak signifikan, tidak perlu dilakukan pembatalan keputusan atau tindakan pemerintah, melainkan cukup dilakukan koreksi administratif sesuai kaidah hukum.

"Pesan saya (untuk para hakim TUN), jangan cari-cari kesalahan. Masalah prosedur, administrasi, bisa diperbaiki, disempurnakan dengan memenuhi prosedur yang kurang," tandasnya. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal