Maqdir Ismail Ngaku Nggak Tahu Mau Dikonfrontir Soal Sosok S, Pemberi Uang Rp 27 Miliar

Pengacara Mqdir Ismail saat menyerahkan uang Rp 27 miliar ke Jampidsus Kejagung. (Foto: yud)
Jumat, 18 Agustus 2023, 15:03 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Pengacara Maqdir Ismail mengaku tidak tahu soal apa yang akan ditanyakan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada dirinya. Sementara kedatangannya ke Kjagung, untuk memenuhi panggilan penyidik Jampidsus soal uang 1,8 juta dollar Amerika Serikat (USD) atau senilai Rp 27 miliar yang pernah diserahkan olehnya ke Kejagung, Jumat (18/8/2023) siang.

"Kami, saya dengan beberapa orang teman ini datang ke sini untuk memenuhi panggilan Pak Dirdik (Direktur Pendidikan Jampidsus Kuntadi). Saya nggak tahu apa yang akan ditanya kepada kami, tetapi kami hadir dengan itikad baik ke sini memenuhi panggilan," terang pengacara Irwan Hermawan, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek menara Base Transceiver Station (BTS) 4G pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022.

Dia juga mengaku tak tahu bakal dikonfrontir dengan beberapa pihak lain, terkait uang Rp 27 miliar tersebut. Selain itu, pada panggilannya kali ini, Maqdir tak membawa barang bukti atau dokumen apapun.

"Saya nggak tahu. Justru karena itu, kami belum tau mau diapain," lanjut Maqdir kepada wartawan.

Baca juga : Ketua RT di Lenteng Agung Merasa Dibohongi Soal Perizinan Pembangunan Showroom Mobil

Dari pihaknya, Maqdir juga didampingi dua orang yang turut dipanggil Kejagung untuk pemeriksaan hari ini. "Tim itu kami bertiga yang dipanggil. Kemudian ada lagi saksi-saksi lain yang saya nggak tahu siapa lagi dipanggil," imbuhnya.

"Saya, kemudian Handika (Honggowongso), dan Dasril," lanjut Maqdir di lobby Gedung Bundar Jampidsus.

Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pemanggilan enam pihak pada Jumat ini untuk mengungkap asal-usul uang Rp 27 miliar yang pada Kamis (17/7/2023) lalu, yang pernah diserahkan Maqdir Ismail.

"Semua itu nanti kita konfrontasi untuk memperjelas status dari uang Rp 27 miliar atau 1,8 USD. Apakah nanti itu masuk uangnya akan meringankan si IH (Irwan Hermawan), dalam rangka pengembalian uang pengganti, atau uang yang diterima oleh IH, atau uang yang lain. Ini masih kita dalami semua.

Baca juga : SILPA Anggaran Tahun 2020 Pemkot Depok Sebesar Rp 457 Miliar

Terkait sosok 'S', yang disebut-sebut sebagai pemberi uang tersebut ke kantor Hukum Maqdir Ismail, Ketut mengaku, pihaknya masih belum tahu jelas identitasnya.

"Belum. Makanya itu kita kejar. Dengan hasil konfrontasi ini mudah-mudahan bisa perjelas semuanya. Baik status uangnya atau orang yang menyerahkan," akunya.

Ketidakjelasan asal uang itu yang kini didalami penyidik Jampidsus. Pasalnya, kata Ketut, para saksi yang diperiksa memberi keterangan yang berbeda-beda.

"Semuanya sudah kita periksa tapi dalam perjalanannya semua memberikan keterangan yang hampir berbeda-beda semua, berubah-ubah. Ada yang bilang itu sumber bantuan untuk IH (Irwan Hermawan), ada yang bilang dari yang lain-lain lah, enggak perlu saya ungkapkan di sini, nanti kami sampaikan," tuturnya.

Baca juga : Terkait Uang Rp 27 M, Pengacara Maqdir Bakal Hadir Usai Salat Jumat

Ditanya terkait ada tidaknya penyitaan perangkat CCTV dari kantor Maqdir Ismail, Kapuspenkum enggan menjawab lugas. "Saya nggak bicara itu. Teman-teman penyidik lebih tahu. Apakah mungkin setelah konfrontasi, ada kemungkinan perubahan status Maqdir? Saya belum bicara sejauh itu ya, mudah-mudahan semua terbuka transparan, objektif, sesuai dengan fakta yang mereka alami semua," tutupnya. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal