Menang Banding di PT DKI, Penyelidikan PT Sendawar Jaya Lihat Perkembangan Kasusnya

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. (Foto: dokumen Puspenkum Kejagung)
Jumat, 18 Agustus 2023, 07:33 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk penyelidikan terhadap PT Sendawar Jaya, terkait pemalsuan dokumen. Hal ini menyusul penetapan tersangka terhadap Anggota DPR, Ismail Thomas.

"Kita lihat perkembangannya ke depan, kita baru memulai," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, saat dihubungi pada Kamis (17/8/2023) kemarin.

Ketut juga menyatakan, Kejagung telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas gugatan perdata oleh PT Sendawar Jaya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Bahkan, pihaknya telah memenangkan upaya banding tersebut, sehingga menganulir putusan PN Jakarta Selatan yang sebelumnya dimenangkan PT Sendawar Jaya.

"Kami (Kejagung) sudah menang di PT (Pengadilan Tinggi DKI), Mas," ungkap Kapuspenkum.

Baca juga : Penundaan Pilkada 2024? Anggota Komisi II: Penyelenggara Pemilu Jangan Buat Gaduh

Dikutip dari laman PT DKI Jakarta, banding didaftarkan pada 18 Juli 2023 dengan nomor registrasi 690/PDT/2023/PT DKI. Majelis Hakim terdiri dari Ketua Sirande Palayukan, dengan anggota Chrisno Rampalodji dan Brberlin Damanik dalam amar putusannya menyatakan, Menerima Permohonan banding dari Pembanding I, II, III, IV, V semula Tergugat I, II, III, VII, VIII, dan Pembanding V semula Turut Tergugat.

"Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 667/Pdt.G/2022/PN Jkt.Sel., tanggal 14 Juni 2023 yang dimohonkan banding," lanjut petikan putusan banding tersebut pada 7 Agustus 2023.

Diketahui, pada Selasa (15/8/2023), penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menetapkan Ismail Thomas sebagai tersangka korupsi pemalsuan dokumen perusahaan tambang. Tindak pidana anggota Komisi I DPR itu melibatkan PT Gunung Bara Utama dan PT Sendawar Jaya di Kutai Barat, Kalimantan Timur.

"Tim penyidik Jampidsus telah melaksanakan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap tersangka inisial IT (Ismail Thomas) anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat periode 2006-2016," ujar Ketut di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (15/8/2023).

Ia juga menjelaskan, perkara yang menjerat politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu terkait dugaan korupsi penerbitan dokumen PT Sendawar Jaya. Kejagung menduga, Ismail memalsukan dokumen-dokumen mengenai izin tambang di Kutai Barat.

Baca juga : Buka Stand di PRJ, PAM Jaya Sediakan Air Perpipaan Siap Minum

"Kita temukan yang bersangkutan salah satu orang yang melakukan dan membuat dokemen palsu," lanjut Ketut.

Sehari berikutnya, dalam pengembangan kasus korupsi dokumen perizinan tambang PT Sendawar Jaya, tim penyidik Kejagung memeriksa dua orang saksi. "Dua saksi yang diperiksa, yaitu ARB selaku Bagian Keuangan CV Aneka Ilmu dan P selaku Wakil Direktur dan Tim Monitoring Proyek CV Aneka Ilmu," ungkap Ketut melalui keterangan resminya, Rabu (16/8/2023).

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," lanjutnya.

Penetapan tersangka terhadap Ismail Thomas ada keterkaitan dengan perkara sebelumnya. Saat itu, Kejagung menyita sejumlah aset milik PT Gunung Bara Utama, anak perusahaan PT Trada Alam Minerba dalam kasus korupsi di PT Jiwasraya. Hal ini lantaran PT Trada Alam Minerba merupakan milik Heru Hidayat, terpidana kasus korupsi Jiwasraya. Penyitaan tersebut guna membayar ganti rugi kepada negara atas diri terpidana.

PT Sendawar Jaya tak terima atas penyitaan aset itu. Mereka mengklaim, aset berupa lahan atau lokasi pertambangan batu bara seluas 5.350 hektare (ha) di Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur itu sebagai miliknya.

Baca juga : PSC 119 Subang Menghubungkan Antar Layanan Kesehatan dengan Masyarakat

Lantas mereka melayangkan gugatan ke PN Jakarta Selatan pada 21 Juli 2022. Gugatan dengan klasifikasi perkara Perbuatan Melawan Hukum itu teregister dengan nomor 667/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL. Pihak Tergugat yakni PT Gunung Bara Utama, Soebianto Hidayat, Tandrama, Aidil Adha, Abdul Hatta, Edi, PT Batu Kaya Berkat, PT Black Diamond Energy. Sementara Turut Tergugat yakni Kejaksaan Agung.

Dalam putusannya tertanggal 14 Juni 2023, Majelis Hakim yang terdiri atas Ketua Samuel Ginting; dengan Hakim anggota Raden Ali Muladi dan Hendra Utama Sutardodo menyatakan, Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian. Kemudian, Menghukum Tergugat I atau pihak-pihak yang menguasai lahan untuk mengosongkan dan menyerahkan kepada Penggugat objek sengketa berupa lahan tambang batubara yang letak koordinatnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan nomor (3) tersebut di atas yang berlokasi di Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat seluas 5.350 ha.

Selain itu, Menghukum Tergugat I membayar ganti rugi Materiil sebesar Rp 834.102.783.800,00 dan ganti rugi immateriil sejumlah Rp 10 miliar. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal