LampuHijau.co.id - Korban dugaan mafia tanah, Munaroh (62) kecewa terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat, mengenai kasus tanah miliknya yang tak kunjung menemui titik terang.
Munaroh akhirnya mempertanyakan ketidakjelasan hal tersebut kepada BPN Jakarta Barat, juga menyurati sejumlah instansi pemerintahan seperti Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkumham). Selain melayangkan surat ke kedua instansi itu, Munaroh akan melayangkan hal serupa kepada instansi pemerinthaan lainnya, termasuk kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).

Munaroh merupakan ahli waris Mail Bin Saijan, yang memiliki tanah di Jalan Daan Mogot Nomor 170, RT 10/01, Kelurahan Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Ia mempertanyakan kasus yang dialaminya, lantaran dua surat jawaban BPN Jakarta Barat sebelumnya tidak saling berkaitan satu sama lain. Bahkan cendrung menampakkan adanya dugaan permainan mafia tanah.
Baca juga : Kapolres Subang Beri Penghargaan kepada Puluhan Personel Polri dan Lima Wartawan
"Hari ini saya datang ke Kantor BPN Jakarta Barat, mempertanyakan kejelasan atas tanah milik saya," kata Munaroh saat ditemui di Kantor BPN Jakarta Barat, Kembangan, Rabu (16/8/2023).
Terdapat dua poin dalam surat yang dilayangkan Munaroh kepada Kepala Kantor Pertanahan BPN Jakarta Barat. Pertama, ia mempertanyakan isi Surat Jawaban BPN Jakarta Barat yang pertama dengan Nomor 8204/13-31.73.2019 tanggal 23 September 2019. Dalam surat itu, BPN Jakarta Barat menyatakan bahwa permohonan pendaftaran peta bidang tanah yang diajukannya tidak dapat dilanjutkan karena adanya surat perdamaian antara dirinya dengan Bubung, dan adanya surat permohonan pembatalan peta bidang tanah.
Padahal faktanya, Munaroh tidak pernah membuat atau menyetujui surat perjanjian perdamaian tersebut dan tidak pernah membuat permohonan untuk pembatalan peta bidang tanah.
"Kedua hal tersebut terjadi tanpa sepengetahuan saya. Dan setelah hal ini terjadi, Bubung mendaftarkan tanah tersebut ke BPN, sehingga dalam surat jawaban yang pertama itu tanah tersebut menjadi milik Bubung," ungkapnya.
Baca juga : Gunakan AJB Palsu Berlegilitas, Cara Mafia Tanah Serobot Sejumlah Tanah Warga
Sedangkan dalam surat jawaban yang kedua, bernomor HP.01.01/4160-31.73/XI/2022 tanggal 30 Desember 2022, BPN Jakarta Barat menyatakan, permohonan tidak bisa diteruskan karena terdapat perkara Nomor 05/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Bar. Padahal sebelum adanya surat jawaban yang kedua, permohonan tersebut sudah dibatalkan terlebih dahulu pada surat jawaban BPN Jakarta Barat yang pertama.
"Saya semakin bingung begitu masifnya kah mafia tanah di Indonesia, sehingga tanah yang benar-benar miliki almarhum bapak saya saja bisa dimanipulasi oleh instansi pemerintah," jelasnya.
Hal sama juga ia lakukan dengan menyerahkan surat itu ke Kemenkopolhukam. Ia meminta instansi di bawah kepemimpinan Mahfud MD itu, segera melakukan langkah nyata menindak kasusnya melalui satgas mafia tanah.
Sementara tim kuasa hukum ahli waris Mail Bin Saijan, Munaroh, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Galang Kemajuan Indonesia, yaitu Pricilia, Budi Sutrisno, Andi Widjaja, dan Iwan Chandra, meminta Kepala Kantor Pertanahan BPN Jakarta Barat membantu menyelesaikan sengketa tanah yang dialami Munaroh. Sehingga dapat membuktikan kinerja dalam pemberantasan mafia tanah di Indonesia.
Baca juga : PT RKC Luncurkan Mainan Sri Asih dan Gundala
Iwan pun akan menembuskan surat yang berisikan serupa kepada pejabat dan instansi tinggi di Pemerintahan Republik Indonesia, mulai dari Presiden Joko Widodo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, Menteri Koordinator Politik Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. Kemudian, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Ombdusman Republik Indonesia.
Termasuk kepada pejabat setingkat Provinsi DKI Jakarta seperti Pj. Gubernur Provinsi DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta Wartomo, juga Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahdudi.
"Kami berharap kasus ini tidak berlarut-larut, sehingga seruan Presiden Joko Widodo terhadap pemberantasan mafia tanah benar-benar terlaksana hingga ke jajaran bawah. Bukan sekadar omong kosong belaka," tutup Iwan. (Yud)