LampuHijau.co.id - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Ismail Thomas, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pertambangan Sendawar Jaya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Mantan Bupati Kutai Barat tersebut pun langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Demikian yang diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana saat menggelar jumpa pers di Kejagung, Selasa (15/8/2023) sore. Ia mengatakan, Ismail ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan Tipikor terkait dengan penerbitan dokumen perjanjian pertambangan Sendawar Jaya.
Baca juga : Pemeras Kasus Korupsi di Kabupaten Kaur Ditangkap Dekat Kejagung
"Malam ini saya menyampaikan terkait dengan penahanan penetapan tersangka sekaligus penahanan sore ini. Yang saudara rekan media saksikan tadi bahwa hari ini, Selasa, tim penyidik Kejagung telah melakukan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap tersangka dengan inisial IT. Anggota Komisi 1 DPR RI atau Bupati Kutai Barat 2006-2016," tutur Ketut.
"Dalam penyidikan tipikor terkait dengan penerbitan dokumen perjanjian pertambangan Sendawar Jaya," terangnya.
Baca juga : Hoax Ramai Jelang Pemilu 2024, Anggota DPR: Akibat Ketidakadilan Penegakan Hukum
Lebih lanjut ia mengatakan, Ismail ditahan selama 20 hari ke depan sampai 3 September 2023 di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. "Yang bersangkutan dikenakan pasal 9 UU Tipikor, juncto pasal 55 KUHP," ujarnya.
Lanjut Ketut lagi, Ismail berperan dalam melakukan pemalsuan dokumen terkait kasus persidangan izin pertambangan Sendawar Jaya pada 2021. "Ini terkait perkara yang lama, kemudian dieksekusi, kemudian dilakukan upaya-upaya keperdataan, kita dikalahkan. Ketika kita cek, ternyata dokumen-dokumennya ternyata palsu," paparnya.
Baca juga : Terkait Putusan MK, Anggota MPR: Sudah Final dan Jalankan Saja
"Perannya ya, bahwa dalam perkara ini peran yang bersangkutan adalah melakukan tadi sudah saya sebutkan tadi, memalsukan dokumen-dokumen terkait dengan perizinan pertambangan yang digunakan untuk kepentingan proses persidangan. Ya, itu perannya," pungkasnya. (Asp)