LampuHijau.co.id - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Elvano Hatorangan mengungkap, ada denda kepada tiga konsorsium penyedia proyek pengadaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G akibat melewati deadline yang sudah ditentukan.
Namun, ada perintah dari Direktur Utama (Dirut) BAKTI Anang Achmad Latif untuk menyunat denda bernilai ratusan miliar rupiah itu menjadi hanya puluhan miliar rupiah saja.
Dalam sidang sebelumnya, Elvano sempat mengatakan soal adanya denda yang dikenakan kepada konsorsium. Namun adanya pengurangan nilai denda membuat Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri kembali menanyakannya pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (15/8/2023).
"Menyangkut masalah denda kemarin, denda awalnya Rp 346 miliar, terus kenapa jadi Rp 87 miliar, Pak?" tanya Hakim Fahzal kepada Elvano, yang kembali dihadirkan sebagai saksi untuk tiga terdakw korupsi BTS 4G, mantan Menteri Kominfo Johnny Gerard Plate, mantan Dirut BAKTI Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto.
"Jadi, pada saat kita perhitungan denda itu, Yang Mulia, saya dan tim waktu itu menghitung denda, kemudian Pak Anang menghampiri kami. Dan pada saat itu menanyakan kepada kami, berapa besar nilai dendannya. Kemudian saya sampaikan kepada Pak Anang bahwa nilai dendanya Rp 300 (miliar) sekian. Lalu Pak Anang sampaikan bahwa itu terlalu besar bagi penyedia, jdi beliau..," terang saksi.
Belum selesai diterangkan saksi, Hakim Fahzal lanjut ke pertanyaan berikutnya. "Perhitungan denda itu kan ada hitung-hitungannya. Apakah sesuai dengan hitung-hitungannya nggak?" tanyanya.
Dijawab Elvano, angka Rp 346 miliar sesuai perhitungan dia dan timnya. Kemudian dari permintaan Anang, denda menjadi Rp 87 miliar.
"Itu berati tidak sesuai dengan aturan yang ditandatangani di kontrak," respons Hakim Fahzal lagi. Saksi Elvano menjawab, "Iya, betul, Yang Mulia."
"Tidak sesuai, masih juga diberikan keringanan tiga konsorsiun itu. Kan begitu, Pak, masih diberikan keringanan. Kalau keringanan sedikit nggak apa-apa, Rp 347 miliar menjadi 87 miliar dendanya. Sudah diterima denda itu, Pak?" cecar Hakim Fahzal.
Elvano menjawab, denda sebesar Rp 87 miliar telah diterima pihaknya dari para konsorsium. Denda tersebut kemudian disetorkan ke kas negara.
Hakim Fahzal pun penasaran dengan besaran denda sesungguhnya dari masing-masing konsorsium itu. Kemudian Elvano menjelaskan, "Masing-masing untuk paket 1 itu Rp 24 miliar, paket 2 itu Rp 21 miliar, paket 3 itu Rp 15 miliar, paket 4 itu Rp 10 miliar, paket 5 itu Rp 14 miliar. Total Rp 87 miliar."
Kepada Majelis Hakim, saksi juga menerangkan cara penghitungan pengenaan denda keterlambatan tersebut. "Satu per seribu dari sisa keterlambatan dan maksimum 5 persen, Yang Mulia," urai dia.
Baca juga : Sidang Dugaan Korupsi BTS 4G Kemkominfo, Pejabat Bakti Akui Terima Duit dan Barang Mewah
"Kenapa tidak diterapkan?" cecar Hakim Fahzal lagi.
"Pada saat itu Pak Anang memerintahkan kami untuk melakukan penghitungan denda berdasarkan dampak (pandemi) Covid juga, Yang Mulia, PPKM, dan sebagainya," aku Elvano.
Hakim Fahzal kembali meminta penjelasan penghitungan denda, hingga mendapat angka Rp 87 miliar. Jadi, dari surat edaran PPKM yang diterbitkan dari pemerintah daerah, kemudian kita menyimpulkan bahwa ada hari yang tidak bisa dimasuki oleh, tidak bisa dilakukan pekerjan, Yang Mulia. Jadi, itu menjadi hari pengurang dendanya, Yang Mulia," tuturnya.
"Jadi, ada hitung-hitungan sendiri itu. Diperbolehkan atau tidak menyimpang dri kontrak itu, Pak?" lanjut Hakim Fahzal. Elvano menjawab, "Menyimpang, Yang Mulia."
Diperbolehkan apa tidak, itu yang saya tanya?" Hakim meminta ketegasan lagi kepada Elvano. "Tidak," jawab saksi.
Diketahui, proyek pengadaan menara BTS 4G tahap 1 terdiri dari lima paket yang dimenangkan oleh tiga konsorsium atau perusahaan kemitraan. Paket 1 dan 2 dimenangkan Konsorsium PT Fiber Home, PT Telkominfra, dan PT Multi Trans Data (PT MTD); paket 3 dimenangkan Konsorsium PT Lintas Arta, PT Huawei, dan PT Surya Energy Indotama (SEI); lalu paket 4 dan 5 dimenangkan Konsorsium PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS) dan PT ZTE Indonesia.
Baca juga : Gusinya Bengkak, Irwan Minta Izin Berobat
Dari 7.904 menara BTS yang harus dibangun BAKTI, pada tahap 1 sebanyak 4.200 site BTS 4G yang harus selesai dibangun per 31 Desember 2021 dengan nilai anggaran Rp 10,8 triliun. Kenyataannya, belum ada satupun menara BTS 4G yang dibangun tiga konsorsium itu, yang sudah diserahterimakan atau Berita Acara Penyerahan Hasil Pekerjaan (BAPHP) kepada BAKTI.
Alhasil, BAKTI lantas melakukan perpanjangan kontrak alias adendum hingga 31 Maret 2022. Padahal, dari uang sebanyak Rp 10,8 triliun, telah digontorkan sebesar Rp 9,027 triliun kepada perusahaan-perusahaan pemenang lelang. Lalu, pihak-pihak perusahaan memberikan bank garansi agar bisa melanjutkan proyek tahap 1 tersebut pada hingga tenggat waktu yang kedua.
Mirisnya, hingga 31 Maret 2022, baru sebanyak 1.112 menara BTS 4G yang sudah BAPHP kepada BAKTI. Sisanya masih belum 100 persen selesai pengerjaan, sehingga tidak dilakukan serah terima.
Ironisnya lagi, anggaran tahun 2022 sebesar Rp 6,4 triliun untuk pembangunan tahap 2 sebanyak 2.344 menara BTS 4G, juga telah digelontorkan sebesar Rp 2,891 triliun. Padahal, pekerjaan tahap 1 yang jadi kewajiban tiga konsorsium tersebut belum selesai keseluruhannya. Bahkan terungkap juga, hingga Desember 2022, setelah lima kali perpanjangan kontrak kepada perusahaan-perusahaan tersebut, pembangunan tahap 1 menara BTS 4G yang sudah diserahterimakan baru sebanyak 2.190. (Yud)