LampuHijau.co.id - Direktur Infrastruktur Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Bambang Noegroho mengungkapkan, dia diminta mencari uang donasi untuk acara perayaan Natal Nasional 2020 lalu. Hingga akhirnya ia mendapat Rp 250 juta dari pihak Huawei, yang saat itu sebagai calon vendor proyek pengadaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo.
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menanyakan soal tahu atau tidaknya denda Rp 346 miliar kepada konsorsium pemenang lelang paket 1 hingga paket 5 kepada Bambang Nugroho. Setelah dijawab tahu, Hakim pun menyebut bahwa konsorsium-konsorium tersebut sebagai teman dari pejabat BAKTI Kominfo tersebut.
"Itu kan kawan-kawan Saudara itu," sebut Hakim Fahzal kepada Bambang Nugroho, yang hadir dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (15/8/2023).
"Tidak, Yang Mulia," kilah Bambang.
"Saudara juga ditugaskan sama Pak Anang (Direktur Utama/Dirut BAKTI Kominfo) dulu, menghubungi itu, menghubungi itu (konsorsium). Dari mana Pak Anang tahu, kan dari Saudara juga," lanjut Hakim Fahzal.
"Akhirnya dapat Rp 250 juta untuk apa itu?" tanya Hakim lagi. Dijawab saksi, "Untuk donasi, Yang Mulia."
Baca juga : Sidang Korupsi BTS 4G Kemkominfo, Hakim Istighfar Hingga Ceramahi Saksi
"Ya, itu lah. Masa nggak kenal, yeee... Pak Bambang, Pak Bambang," seloroh Hakim Fahzal.
"Ya, kalau Saudara nggak kenal, nggak mungkin lah Saudara minta donasi-donasi, kan seperti itu. Siapa yang kasih, Huawei?" cecar Hakim.
"Saya kenal cuma Huawei saja, Pak," aku Bambang, sebagai saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tiga terdakwa, mantan Menteri Kominfo Johnny Gerard Plate, mantan Dirut BAKTI Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto.
Diketahui, Huawei juga sebagai salah satu perusahaan yang kemudian memenangkan lelang proyek paket 3. Huawei tergabung dalam konsorsium bersama PT Lintas Arta dan PT Surya Energy Indotama (SEI).
Diakui Bambang, dia diminta Anang mencari donasi untuk gelaran Natal Nasional 2020, di mana Menkominfo Johnny Plate sebagai ketuanya. Kala itu, proposal permintaan donasi tersebut, kata dia, dikirimkan via pesan WhatsApp oleh Anang padanya. Lalu, uang dari pihak Huawei dia transfer ke nomor rekening yang tertera pada proposal di pesan WhatsApp tersebut.
Sementara Johnny Plate membantah pernyataan saksi Bambang Nugroho, saat ia dipersilakan oleh Hakim Fahzal. "Ada yang Saudara bantah dari keterangan dua saksi ini, Pak?" kata Hakim Fahzal kepada Johnny Plate.
Baca juga : Sidang Dugaan Korupsi BTS 4G Kemkominfo, Pejabat Bakti Akui Terima Duit dan Barang Mewah
"Ada, dari Saudara Bambang Nugroho, Yang Mulia. Tentng permintaan dana Rp 250 juta untuk kegiatan Natal Menteri, itu tidak benar, Yang Mulia. Karena saya tidak melaksanakan Natal pada saat itu Covid," jelas mantan Menkominfo itu.
Namun begitu, Hakim Fahzal menjelaskan soal pernyataan saksi Bambang. "Hubungan tidak langsung ke Saudara (Johnny Plate), Pak. Anang katanya, ngomong sama Pak Bambang, bukan Pak Menteri yang ngomong sama dia, bukan," ujarnya.
Selain itu, Johnny Plate juga mengaku tidak tahu terkait hal itu. "Saya tidak tahu dan saya tidak tahu apakah duitnya dikirim. Tetapi satu hal yang pasti, tahun 2020 itu PPKM, jadi, dilarang, tidak boleh merayakan Natal untuk pribadi-pribadi. Tetapi pada saat itu Menteri Agama yang menugaskan saya sebagai panitia nasional perayaan Natal Nasional, dan saya sebagai ketua tentu ada panitia-panitia yang mencari sumber dana karena tidak dibiayai oleh APBN saat itu," bebernya.
"Nggak dibiayai negara?" tanya Hakim lagi. "Tidak," jawab Johnny Plate.
"Dari mana dananya kalau begitu?" tanya Hakim lagi.
"Dicarikan dari sponsor-sponsor, ini setiap tahun," imbuh Johnny.
Baca juga : Gusinya Bengkak, Irwan Minta Izin Berobat
"Termasuk ini (uang dari Huawei) sponsornya?" ujar Hakim Fahzal.
"Saya tidak tahu," singkat Johnny.
"Hahaha...itu masalahnya, kalau dibiayai negara jelas, Pak. Kalau dibiayai sponsor-sponsor, sponsor itu pasti punya kepentingan kan gitu," kata Hakim.
Namun yang dimaksud Johnny Plate, setiap tahun ada panitia nasional (Natal). "Dan panitia nasional itu tidak dibiayi oleh APBN, itu yang saya maksud. Disuruh cari sendiri. Dan pelindungnya adalah Menteri Agama, penasehat pengarah para menteri, dan para pejabat tinggi negara semua," katanya.
Hakim Fahzal lantas mengatakan, pernyataan Johnny Plate akan menjadi pertimbangan Majelis Hakim.
Dia lantas beralih ke saksi Bambang Nugroho, "Tetap pada keterangannya, Saudara dihubungi Pak Anang supaya minta ke Huawei, ke vendor-vendor, calon vendor lah, ada Huawei, kasih Rp 250 juta. Bener begitu?" "Iya, Yang Mulia," pungkas Bambang. (Yud)