LampuHijau.co.id - Sejumlah masyarakat Perumahan Permata Buana, Kembangan, Jakarta Barat alami ketakutan oleh pengurus RT RW. Mereka terancam alami persekusi dan diskriminatif lantaran menolak adanya pungli yang dilakukan pengurus setempat.
Hal itu terungkap usai seorang warga RT 01/11, Candy dan Johan, menjalani sidang perdana kasus pemerasan, pencemaran nama baik Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Mereka alami persekusi usai menolak memberikan uang belasan rumah sebagai kompensasi renovasi rumahnya.
“Saya mendapatkan intimidasi, mulai dari larangan renovasi rumah, menghalangi kendaraan material, hingga ancaman terhadap tukang yang bekerja,” kata Candy dalam kesaksisannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.
Candy dan Johan sebelumnya sempat mendapatkan ancaman secara verbal melalui pesan WhatsApp-nya. Bahkan mereka sempat diminta uang senilai ratusan juta rupiah sebagai kompensasi pembangunan rumah mereka.
Baca juga : Pasar Lontar Terbakar, Perumda Pasar Jaya Bantu Pedagang Terdampak
Pantauan di lokasi, kawasan Perumahan Permata Buana begitu steril. Sejumlah akses masuk di kawasan itu harus melewati beberapa pos keamanan.
Selain itu, di dalam kawasan itu pula terdapat beberapa portal maupun pagar yang membatasi akses masuk sejumlah kendaraan. Bisa dipastikan selain penghuni sendiri tidak bisa masuk ke kawasan itu.
Keluhan akan pungli juga diungkapkan Jn (39), warga lainnya. Ia yang telah 7 tahun tinggal di sana kerap menerima pungli dari beberapa pengurus. Tidak hanya saat renovasi, pungli juga diminta dalam beberapa kasus lainnya, mulai dari pengalihan arus lalu lintas (alin), penanganan kasus, hingga beberapa acara lainnya.
“Kami seperti dipaksa suruh bayar. Kalau tidak bayar, kami mendapatkan sikap diskriminatif. Kaya dicuekin, pengurusan administrasi kependudukan diperumit, hingga lainnya,” katanya, sembari mengatakan pungli demikian terjadi dua tahun terakhir.
Baca juga : Duh, Nenek di Jakarta Barat Jadi Korban Mafia Tanah
Senada, warga lainnya berinisial To (63) mengatakan, dirinya pernah mendapatkan persekusi yang dilakukan petugas keamanan dan pengurus RT RW. Ia kala itu melaporkan soal penutupan akses jalan yang dianggap merugikan dirinya ke Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat.
Bukannya dilakukan diskusi untuk mencari solusi, To mengaku malah digeruduk sejumlah warga. Ia bahkan sempat mendapatkan ancaman verbal, hingga berujung melaporkan kejadian ini ke pihak ke Polisi.
“Tapi sekarang kasus mandek,” tuturnya.
Tidak hanya itu, baik Candy, Johan, Jn, dan To sendiri mengakui keuangan pengurus RT RW di tempatnya tidak terbuka. Ini terlihat dengan tidak pernah adanya laporan keuangan kepada warga, serta penggunaanya dalam beberapa tahun. Bahkan terhadap itu, banyak warga yang protes namun diacuhkan. Mereka kemudian diancam hingga dibuat tidak nyaman.
Di sisi lain, banyak pemilik rumah juga yang kesulitan menjual rumahnya. Sebab banyak agen perumahan tidak bisa memasang iklan dan spanduk, karena alasan harus bayar iuran pengelolaan lingkungan (IPL).
“Ini kan menghambat penjualan rumah saya laku terjual,” timpal Jn, lantaran pengurus meminta izin untuk kompensasi pemasangan spanduk.
Bahkan, pungli yang terjadi dianggap kelewat batas. Ia menjelaskan, pernah sewaktu-waktu salah satu pagar rumah seorang warga ambruk. Karena darurat, pemilik rumah kemudian memanggil tukang las. Namun pemanggilan itu sia-sia, lantaran tukang las tidak diperkenankan masuk sebelum membayar guna mendapatkan izin.
“Ini kan lucu. Masa iya kami harus izin untuk membenahi rumah kami sendiri. Okelah terlepas dari kasus itu, kami juga saat merenovasi diminta membayar IMB, sementara IMB dari pemda aja gratis,” tutupnya. (Yud)