LampuHijau.co.id - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Ajun Komisaris Besar (AKBP) Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider delapan bulan kurungan badan.
Mantan Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Penerapan Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) Bagian Penerapan Hukum Biro Bantuan Hukum (Bankum) Divisi Hukum Polri Tahun 2013-2018 itu, didakwa menerima suap sebesar Rp 57,1 miliar dan mobil Toyota Fortuner senilai Rp 476.300.000 dalam pengurusan perkara pemalsuan akta perusahaan PT Aria Citra Mulia (ACM) di Bareskrim Polri.
Jaksa KPK Januar Dwi Nugroho meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, menyatakan Bambang Kayun bersalah sesuai dakwaan pertama.
"Kami selaku penuntut umum erkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," ujarnya, Kamis (10/8/2023).
Selain itu, jaksa KPK juga membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 57.126.300.000. "Dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi, dipidana dengan pidana lima tahun penjara," lanjutnya.
Sebelum membacakan tuntutan, jaksa juga mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Lalu, terdakwa merupakan seorang polisi yang seharusnya berperilaku sesuai peraturan perundang-undangan. Kemudian, Bambang Kayun juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan di depan persidangan. Selain itu, terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Baca juga : Pemalsu Dokumen Tanah Cakung Divonis Empat Tahun Penjara
Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.
Diketahui, dalam dakwaan jaksa KPK, Bambang Kayun diduga menerima sejumlah uang dan barang untuk pengurusan perkara Emylia Said dan Herwansyah selaku pemilik PT ACM yang dijadikan tersangka di Bareskrim pada 2016. Bambang Kayun saat itu menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri.
Awalnya, ia dikenalkan dengan dia tersangka pemalsuan dokumen, Emylia dan Herwansyah, oleh Boy Prayana Sidhi (tetangga rumah saat bertugas di Pontianak). Bulan Juni 2016 di Hotel Ibis Jakarta, kedua tersangka menceritakan kasus yang menjeratnya kepada terdakwa.
Selepas itu, penyidik Unit II pada Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim mengirimkan Surat Panggilan Pertama yang dilanjutkan dengan Surat Panggilan Kedua kepada Emylia dan Herwansyah. Namun keduanya tidak datang dengan alasan sakit.
Kepada terdakwa, Emylia bersama Herwansyah dan Farhan, orang kepercayaan Emylia, meminta pemeriksaan dilakukan di kantor PT ACM di Harmoni. Bambang Kayun mengaku bisa membantu, namun meminta Rp700 juta yang akan diberikan kepada penyidik yang menangani kasusnya.
Uang tersebut diberikan Farhan pada terdakwa pada esok harinya. Uang suap kepada penyidik Bareskrim dalam penanganan perkara kedua tersangka tak berhenti sampai di situ.
Baca juga : PN Depok Vonis Mucikari Open BO Dua Tahun Penjara
Beberapa hari berikutnya, tiga penyidik, yakni Agus Prasetyono, Budi Setiawan, dan Suradi memeriksa Emylia dan Herwansyah di kantor PT ACM. Bambang Kayun meminta mereka menyiapkan empat kotak berisi kue dan uang dalam amplop masing-masing Rp 40 juta (total Rp160 juta), yang diserahkan Farhan kepada penyidik tersebut.
Lalu pada 26 Oktober 2016, Terdakwa mengikuti rapat gelar perkara oleh penyidik Dittipidum Bareskrim. Hasilnya menyimpulkan, telah cukup alat bukti untuk menaikkan status Emylia dan Herwansyah menjadi tersangka.
Terdakwa berupaya membela Emylia dan Herwansyah dalam gelar perkara itu. Pembelaan juga dilakukan dalam Rapat Klarifikasi Penerapan hukum atas penanganan Laporan Polisi Nomor: LP/120/II/2016/BARESKRIM POLRI, yang dihadiri antara lain oleh Propam, Puslabfor, Irwasum, dan Birowasidik, Penyidik Subdit II Bareskrim, serta Bambang Kayun yang mewakili Divisi Hukum Mabes Polri. Namun Bareskrim menetapkan status tersangka kepada kedua penyuap tersebut pada November 2016, yang kemudian dilakukan pemanggilan.
"Terdakwa menyampaikan dapat membantu dengan melobi penyidik Bareskrim yang menangani kasus tersebut. Selain itu, untuk langkah awal, terdakwa mengarahkan Emylia dan Herwansyah mengajukan surat perlindungan hukum ke Divisi Hukum Mabes Polri, dan surat tersebut akan dibuatkan oleh terdakwa. Dan terdakwa menyampaikan untuk pengurusan surat perlindungan hukum tersebut meminta sejumlah uang yaitu sebesar Rp400 juta untuk pengurusan dua surat," kata Jaksa KPK Hendra Eka Saputra membacakan dakwaan.
Kemudian pada 13 November, Terdakwa mengarahkan Masnen Gustian selalu kuasa hukum Emylia dan Herwansyah, untuk mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka. Empat hari berselang, gugatan didaftarkan ke PN Jakarta Pusat dengan register perkara Nomor: 19/Pid.Pra/2016/PN.Jkt.Pst. Hakim PN Jakarta Pusat pun mengabulkan permohonan praperadilan itu dengan menyatakan bahwa surat panggilan kepada kedua tersangka tidak sah.
Terdakwa juga sempat meminta imbalan berupa mobil Toyota Fortuner seharga Rp 476.300.000. Namun Bareskrim kembali menetapkan tersangka kepada Emylia dan Herwansyah pada 21 April 2021.
Baca juga : Terbukti Suap Lukas Rp5 Miliar, Rijatono Lakka Divonis 5 Tahun Penjara
Bambang Kayun kembali mengarahkan kedua tersangka agar mengajukan praperadilan. Kali ini melalui Neshawaty Arsjad selaku kuasa hukum, yang sudah dikenal terdakwa. Gugatan didaftarkan ke PN Jakarta Selatan dengan nomor registrasi: 61/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel tanggal 09 Juni 2021. Nahasnya, hakim menolak praperadilan tersebut karena tidak memenuhi syarat formil.
Kedua tersangka Emylia dan Herwansyah sendiri akhirnya kabur keluar negeri dan masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) pihak Bareskrim Mabes Polri.
Sementara total uang suap yang diterima perwira menengah Polri berpangkat AKBP (Ajun Komisaris Besar Polisi) ini mencapai Rp57.126.300.000 (57,1 miliar) dalam rentang Juni 2016 hingga Juni 2021.
Rincian suap yang diberikan, yakni uang tunai dari Emylia dan Herwansyah melalui Farhan sebesar Rp1.660.000.000 (1,66 miliar); satu unit mobil Toyota Fortuner senilai Rp476.300.000. Kemudian 28 transaksi perbankan dari PT ACM, PT Eminence Maritime Indonesia, PT Maju Maritim Indonesia (perusahaan yang terafiliasi dengan Emylia dan Herwansyah), yang totalnya mencapai Rp55.150.000.000 (55,1 miliar). Dalam transaksi perbankan selama 2016-2021, ketiga perusahaan itu mentransfer lewat Bank Mandiri Cabang Pontianak dengan nomor rekening atas nama Yayanti, yang tak lain sebagai wanita teman dekat Bambang Kayun. (Yud)