LampuHijau.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, tidak bisa memulangkan Pulus Tannos ke Indonesia. Pasalnya, buronan kasus korupsi proyek e-KTP itu disebut telah merubah namanya.
"Tidak bisa dipulangkan karena nama sudah berubah dan paspor negara lain," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (8/8/2023).
Untuk itu, lembaga antirasuah itu kembali mengajukan red notice dengan nama baru tersebut. "Dan kami terus lakukan pengejaran buron dimaksud," imbuhnya lagi.
Baca juga : Viral, The Keranjang Bali Berikan Promo Utama Belanja Dapat Lumba-Lumba
Ali Fikri juga membenarkan bahwa buronan KPK yang merubah kewarganegaraan adalah Paulus Tannos. Hal ini menyusul laporan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Markas Besar (Mabes) Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Krishna Murti.
"Iya betul. Informasi yang kami peroleh demikian," ujar Ali saat ditanya soal kebenaran Paulus Tannos adalah buronan yang ganti kewarganegaraan tersebut.
"Ini yang kami tidak habis pikir, kenapa buronan bisa ganti nama di Indonesia dan punya paspor negara lain. Sehingga pada saat kami menemukan dan menangkapnya, tidak bisa memulangkan yang bersangkutan ke Indonesia," lanjutnya.
Baca juga : Kejati Sulsel Ringkus Buronan Kasus Pembangunan Jalan Poros
Diketahui, KPK sempat melacak Paulus Tannos yang merupakan Direktur PT Sandipala Arthaputra itu, saat berada di Thailand. Tapi ternyata buronan tersebut sudah berganti identitas dan kewarganegaraannya. Paulus Tannos mengganti namanya dengan Tahian Po Tjhin.
Pada Rabu (25/1/2023) lalu, KPK pernah menyatakan, Paulus Tannos berhasil lolos karena adanya keterlambatan terbitnya red notice. "Paulus Tannos itu nasibnya sudah bisa diketahui, tapi memang ada kendala, yang bersangkutan red notice-nya penerbitannya terlambat," kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, yang saat itu dijabat Irjen Karyoto.
Menurutnya, bila red notice sudah terbit, KPK pasti bisa meringkusnya, yang saat itu diketahui terlacak di Thailand. Penetapan Paulus Tannos sebagai tersangka dilakukan pada 13 Agustus 2019 lalu. Statusnya itu berdasar pengembangan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP. Dirinya juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK terkait kasus tersebut.
Baca juga : Permudah Sewa Kios Pedagang, Bank DKI dan Perumda Pasar Jaya Luncurkan JaKios
Paulus Tannos juga diduga melakukan pertemuan untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI, lalu menyepakati fee sebesar 5 persen. Selain itu, ada juga skema pembagian beban fee, yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra yang dipimpin Paulus, diduga diperkaya Rp 145,85 miliar terkait proyek e-KTP. (Yud)