LampuHijau.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset milik terpidana Heru Hidayat. Kali ini, sebanyak 13 bidang tanah seluas 86.437 meter persegi yang dieksekusi, terletak di Desa Keciput, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung. Lokasinya berdekatan dengan lapangan golf Black Rock Golf, yang telah disita pada 2021.
"Kemudian aset tersebut dititipkan melalui Kepala Desa Keciput dan Kecamatan Sijuk," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (5/8/2023) kemarin.
Ketut mengungkapkan, aset milik Heru tersebut ditemukan Tim pengendali eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHBLEE) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Adapun upaya pnelusurannya dilakukan petugas sejak 24-26 Mei 2023.
Baca juga : Kejagung Bakal Periksa Adamsyah Wahab Terkait Foto Viralnya di Medsos
Penyitaannya dilakukan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Pihak Kejagung kemudian menitipkan aset hasil sita eksekusi milik atau pihak terafiliasi terpidana Heru Hidayat, atas nama pemegang hak PT Belitung Indah Berseri, dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT ASABRI (Persero).
"Terhadap aset tanah yang telah disita eksekusi, akan diproses untuk dilakukan pelelangan guna pemenuhan pembayaran uang pengganti terpidana Heru Hidayat sebesar Rp10.728.783.375.000 (Rp 10,7 triliun)," imbuhnya.
Sita eksekusi dilakukan untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2931 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama Terpidana Heru Hidayat.
Baca juga : Kapolres Subang Sigap Tangani Banjir dan Longsor di Desa Mayang
Selain itu, Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor: Print146/M.1.10/Fu.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022 jo. Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRIN-16/A/JA/03/2023 tanggal 23 Februari 2023 tentang Tim Inventarisasi dan Optimalisasi Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi terkait perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT ASABRI (Persero).
Penyitaan terhadap aset milik Heru Hidayat sudah kesekian kalinya dilakukan Kejagung. Terutama sejumlah bidang tanah/lahan di Belitung.
Sebelumnya pada 25 Mei 2021, petugas juga menyita tanah seluas 166.943 meter persegi di Kabupaten Belitung. rinciannya, tanah seluas 16.813 meter persegi terdiri dari delapan bidang berlokasi di kawasan Black Rock Golf, Desa Keciput. Dan seluas 150.130 meter persegi di Pantai Membalong Desa Mentigi, Kecamatan Membalong, yang terdiri atas tujuh bidang. Delapan bidang tanah di kedua desa itu merupakan lapangan golf.
Baca juga : Posyan Wisata Panaruban Beri Pelayanan Kesehatan Bagi Pemudik dan Personel Polri
Selain itu, sebelumnya juga turut disita mobil Ferrari tipe F12 Berlinetta Nopol. B 15 TRM. Kemudian, 20 unit kapal milik PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), di mana Heru juga tercatat sebagai Komisaris Utama perusahaan ini.
Lalu pada 22 Mei 2023, aset berupa tanah milik terpidana juga disita, yakni satu bidang tanah seluas 19.996 meter persegi di Desa Tanjung Tinggi, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung. Dan di Desa Tanjung Tinggi juga, turut disita satu bidang tanah seluas 1.020 meter persegi.
Sementara pada 9 Juni 2023, diumumkan hasil lelang aset sita eksekusi berupa saham PT Gunung Bara Utama. "Laku terjual lelang (harga penawaran sebesar Rp1.945.000.000.000 dengan nama pemenang lelang PT Indobara Utama Mandiri). Hal ini merupakan bagian dari penyelesaian perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang, dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (persero) atas nama terpidana Heru Hidayat," ungkap Ketut, Jumat (9/6/2023) lalu. (Yud)