LampuHijau.co.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menyita dua boks dan satu koper barang bukti dari kantor Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas). Di antaranya berupa rekaman CCTV, yang diduga merekam adanya pertemuan pihak pemberi suap di kantor Basarnas tersebut.
Barang bukti lain juga berupa dokumen dan berkas turut disita penyidik, yang diduga ada keterkaitan dengan perkara suap yang melibatkan Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm. Afri Budi Cahyanto, juga tiga warga sipil dari pihak perusahaan vendor sebagai pemberi suap.
"Barang bukti yang disita berupa bukti transaksi pencairan cek, dokumen administrasi keuangan pekerjaan pengadaan pendeteksian korban reruntuhan, dokumen-dokumen dan surat-surat penting lainnya tentang pengadaan barang/jasa Basarnas Tahun 2023, serta rekaman CCTV," ungkap Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda (Laksda) TNI Julius Widjojono kepada wartawan, Sabtu (5/8/2023).
Baca juga : Kisruh OTT Suap Basarnas, Firli Bahuri Sebut Sesuai Prosedur dan Sudah Libatkan POM TNI
Penggeledahan kantor Basarnas di Jakarta itu, imbuhnya, melibatkan 22 penyidik Puspom TNI dan 8 penyidik KPK. Para penyidik datang ke lokasi pada Jumat (4/8/2023) sejak pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB. Lanjut Kapuspen TNI, para penyidik tak hanya menggeledah dan memeriksa ruang kerja Kabasarnas.
"Semua ruangan yang dinilai terkait dengan barang bukti, diperiksa oleh penyidik KPK maupun Puspom TNI," imbuhnya.
Selanjutnya, barang bukti yang diamankan langsung diangkut ke masing-masing kantor penyidik, baik ke Puspom TNI maupun ke KPK. Sebelumnya, kedua lembaga itu juga membuat berita acara penyitaan atas barang bukti yang dibawa.
"Penggeledahan yang dilakukan secara bersama-sama oleh penyidik Puspom TNI dan KPK, menunjukkan sinergitas kedua lembaga dalam mengungkap kasus suap di Basarnas," tambah Laksda Julius.
Diketahui, dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengadaan barang di Basarnas pada Selasa (25/7/2023) kemarin, KPK menahan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. Berikutnya, Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi, yang merupakan atasan Letkol Afri, turut terseret. Bahkan, KPK juga menetapkan status tersangka kepada keduanya.
KPK kemudian menahan tiga orang pemberi suap dari warga sipil. Mereka adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG), Direktur Utama (Dirut) PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, dan Dirut PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.
Baca juga : Sebelum Tinggalkan Kosan, Penghuni Pastikan Pintu dan Jendela Terkunci
Sedangkan Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Afri diserahkan ke Puspom TNI, karena masih anggota militer aktif. Kedua tersangka telah ditahan di instalasi tahanan militer di Puspom TNI Angkatan Udara (AU) Halim, Jakarta Timur.
Sementara suap kepada Marsdya Henri, diduga sebagai fee 10 persen dari berbagai proyek pengadaan di Basarnas selama kurun waktu 2021-2023. Total fee yang juga disebut dana komando atau dako itu mencapai Rp 88,3 miliar.
Sedangkan duit suap dari tiga tersangka yang ditangkap kemarin, yakni dari Mulsunadi melalui Marilya sebesar Rp 999,7 juta. Uang diserahkan Marilya kepada Letkol Afri di parkiran salah satu bank di Cilangkap, Jakarta Timur. Lalu, uang suap dari Roni sebesar Rp 4,1 miliar, yang ditransfer melalui aplikasi mobile banking. (Yud)