Kesal Saksi Sembunyikan Fakta, Hakim Fahzal Kembali Panggil Pejabat Kominfo

Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G Bakti Kominfo 2020-2022, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023). (Foto: yud)
Sabtu, 5 Agustus 2023, 18:11 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri meminta jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil kembali Feriandi Mirza sebagai saksi pada persidangan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Pasalnya, ada perintah "keep silent" dari Feriandi kepada anggota tim konsultan proyek menara Base Transceiver Station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020-2022 yang diduga dikorupsi itu.

"Biar kita tunda persidangan ini. Ini saya mau hadirkan lagi minggu depan. Tolong panggil Feriandi Mirza ya. Biar clear gitu. Hari Selasa ya," kata Hakim Fahzal kepada JPU, Kamis (3/8/2023).

Hakim beralasan, antara Kepala Divisi (Kadiv) Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo Feriandi Mirza dengan Tenaga Ahli Project Manager Unit Bakti Maryulis banyak ditemukan percakapan via pesan singkat WhatsApp yang belum diketahui pasti fakta sebenarnya.

"Apa maksudnya 'keep silent', tetap diam? Apa maksudnya pembicaraanmu dengan dia, apa maksudnya? Ndak selesai ini, Pak Johnny ya. Minggu depan aja kita sidang," ujar hakim kepada Maryulis, yang hadir sebagai saksi untuk tiga terdakwa, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate, mantan Direktur Utama (Dirut) Bakti Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.

Baca juga : Kades Wilayah Subang Selatan Diberikan Pencerahan Hukum dan Pesan Kamtibmas

"Saya sudah kasih kesempatan, Saudara bertele-tele juga bertanyanya. Kita tunda aja persidangannya. Saya gampang aja. Minggu depan, Pak. Panggil itu Feriandi Mirza, hadirkan lagi ke sini. Nanti aja dijawab 'silent' itu biar clear," tegas hakim Fahzal lagi.

"Kita nggak bisa sidang lagi lewat jam 9 (malam). Coba baca itu keterangannya si Maryulis itu. Chat-chat-nya itu dibaca," kesal Hakim Fahzal.

Komunikasi Feriandi Mirza bukan hanya dengan Maryulis dari tim konsultan. Terungkap juga perannya dalam memberi arahan pada tim kelompok kerja (Pokja) pelelangan proyek pengadaan BTS 4G. Seperti diungkapkan Kadiv Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumberdaya Administrasi BAKTI/Ketua Pokja Pengadaan Penyedia Gumala Warman.

Dikatakan Gumala, dalam proses prakualifikasi lelang tanpa adanya Harga Perkiraan Sendiri (HPS) proyek triliunan rupiah itu. Proses prakualifikasi sendiri dilakukan pada 16 Oktober 2020, sesuai perintah Anang Achmad Latif. Padahal berdasar Pasal 26 ayat (8) Peraturan Presiden (Perpres) No. 16/2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, penetapan HPS paling lama 28 hari kerja sebelumnya. Meski belum adanya HPS, dikatakan Gumala, proses prakualifikasi tetap dijalankan setelah ia berkonsultasi dengan Feriandi Mirza.

"Feriandi Mirza bilang apa?" tanya jaksa. "Saat prakualifikasi tidak diperlukan," jawab Gumala.

Baca juga : Ketua Pelti DKI Dikukuhkan, Hari: Saya Ingin Kembalikan Roh Juara Petenis Jakarta

"Ooo...Ketua Tim Pokja mendapat saran dari Feriandi Mirza bahwa pada saat prakualifikasi tidak diperlukan HPS. Jadi, saran Feriandi ke tim Pokja ya," lanjut jaksa.

Sementara ditambahkan Kadiv Hukum Bakti/Wakil Ketua Pokja Darien Aldiano, Feriandi Mirza juga menyampaikan agar membuat Surat Keputusan (SK) Penetapan Lokasi atas 7.904 menara BTS 4G yang akan dilelang. Saran Feriandi pada sekitar April 2021, untuk penanggalan pada SK tersebut dibuat mundur.

"SK Penetapan Lokasi tersebut ditanggalkan 5 Oktober 2020, meskipun lokasi-lokasi itu datanya udah ada," terangnya.

Penanggalan mundur demi kepentingan lelang, lanjut Darien, merupakan kesepakatan yang dibuat antara dirinya dengan Feriandi Mirza. Kala itu, ujarnya, Feriandi mengaku usai rapat dengan Dirut Bakti Anang Achmad Latif.

Selain itu, sebagai bagian tugasnya, Darien juga turut terlibat dalam membuat draft Peraturan Direktur (Perdirut) No. 7/2020, sebagai salah satu dasar pengadaan lelang. Perdirut itu baru ditandatangani pada 28 September 2020 berdasar kesepakatan para direksi. Meskipun draft-nya saat itu belum selesai, namun lelang tetap dijalankan.

Baca juga : Disaksikan Pras dan Heru, Bamsoet Lantik Ananda Eko Kembali Pimpin IMI DKI

Saksi lainnya, Anggota Pokja bernama Seni Sri Damayanti mengatakan, Kerangka Acuan Kerja (KAK) juga baru didapatkan pasca prakualifikasi lelang proyek. KAK didapatnya dari Feriandi Mirza sekitar tanggal 20 atau 21 November 2020.

"Berarti kalian, Tim Pokja proses prakualifikasi ini tanpa didukung atau ditunjang oleh dokumen-dokumen yang menjadi syarat untuk dilakukan proses prakualifikasi, seperti KAK, penetapan lokasi, kemudian Perdirut, dan HPS, betul?" kata jaksa.

"Betul," jawab Seni, singkat. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal