LampuHijau.co.id - Sebanyak 20 penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat surat keluhan soal Lukas Enembe yang sering ngompol. Bahkan mereka menyatakan, Gubernur Papua nonaktif itu tak pernah cebok usai buang air besar (BAB), yang bikin lingkungan Rutan tidak higienis juga bau kotoran dan bau pesing.
Surat pernyataan itu diberikan kepada tim pengacara Lukas Enembe, di antaranya Petrus Bala Pattyona dan OC Kaligis. Surat ditujukan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengadili terdakwa atas kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi tersebut. Selain itu, juga ditujukan kepada Dewan Pengawas KPK, Pimpinan KPK, Pimpinan Komnas HAM, Kasatgas JPU Lukas Enembe, juga Kepala Cabang Rutan KPK.
KPK pun merespons surat dari para penghuni Rutan tersebut, terutama terkait ketidakpedulian Lukas menjaga kebersihannya, yang mengganggu tahahan lain.
"Kami segera komunikasikan dengan pihak Rutan KPK untuk memastikan penyelesaian kondisi dimaksud," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (4/8/2023).
Selain itu, lanjut Ali Fikri, pihaknya juga harus mengingatkan Terdakwa Lukas Enembe agar disiplin dan tertib mengonsumsi obat dokter Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, dan bersedia untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan berkala oleh Tim Dokter KPK.
Baca juga : Warga Subang Jadi Korban TPPO, AMPAR: Mengerikan, Harus Segera Diselamatkan
"Termasuk beberapa kali menolak untuk mengonsumsi makanan, sebagaimana makanan tersebut juga diberikan untuk tahanan lainnya," imbuhnya.
Ditambahkan, petugas Rutan secara berkala juga melakukan pemeriksaan kondisi kesehatan dan keamanan para tahanan. Sementara terkait kondisi terdakwa Lukas Enembe, berdasar hasil pemeriksaan dokter Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) tertanggal 31 Juli 2023 berkesimpulan bahwa terdakwa Lukas Enembe dinilai laik untuk menjalani proses persidangan (fit to stand trial).
Adapun surat itu dibuat mantan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway, koruptor yang telah divonis dalam perkara suap pengadaan Helikopter AW-101. Kemudian, selain John Irfan, surat juga ditandatangani 19 tahanan lain di antaranya Hasbi Hasan, Edy Wibowo, dan Prasetio Nugroho, yang terjerat kasus suap hakim agung Mahkamah Agung (MA); Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak, terdakwa suap dan gratifikasi.
Disebutkan, selama 6 bulan berada di Rutan, Lukas Enembe sering ngompol di tempat tidur, ngompol di ruang bersama, tidak pernah bersih-bersih usai baung air besar, juga meludah sembarangan. Akibatnya, para tahanan lain membantu Lukas.
"Menolong beliau mandi, menolong membersihkan kamar mandi yang sangat berbau pesing, menolong mengganti sprei," tulis Johny Irfan dalam surat tertanggal 27 Juli 2023 itu.
Baca juga : Bukti Sudah Kuat & Penuhi Unsur, LSAK: Harusnya KPK Segera Tetapkan Tersangka Formula E
"Kami, para tahanan dengan kesibukan dan beban pikiran kami masing-masing, sudah tidak mungkin untuk menyelesaikan hal-hal di atas," lanjutnya.
"Yang paling mungkin kami lakukan adalah berteriak ke penjaga ketika kondisi kesehatan Bapak Lukas menurun, sebelum dia dibantarkan ke rumah sakit, kami melihat dia tidak bisa makan dan minum hanya sangat sedikit. Dan ketika melihat itu, serta melihat kakinya yang membengkak, maka kami hanya mampu untuk mendesak penjaga agar segera membawa dia ke rumah sakit," kata John Irfan.
Adapun sidang Lukas Enembe masih jalan ditempat hingga saat ini. Sedianya, agenda pemeriksaan saksi dimulai pada Senin (17/2023) lalu. Tapi ternyata Lukas dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto karena kondisi kesehatannya menurun.
Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh lantas menyatakan penetapannya untuk membantarkan Lukas sejak 16-31 Juli 2023. Hakim juga memerintahkan Jaksa KPK untuk meminta second opinion dari tenaga medis Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Pada Selasa (1/8/2023), Tim Dokter IDI dalam rekomendasinya menyatakan, terdakwa Lukas Enembe layak atau fit to trial menghadapi persidangan.
Baca juga : Dugaan Wamenkumham Peras Helmut, ICW Desak KPK Tingkatkan Status Penyelidikan
"Dari pertimbangan keseluruhan, tim pemeriksa menyimpulkan terperiksa dinilai laik untuk menjalani proses sidang atau fit to stand trial," kata jaksa Wawan Yunarwanto, membacakan surat yang dikeluarkan IDI tertanggal 27 Juli 2023.
Diketahui, Lukas Enembe diduga menerima suap senilai Rp 45.843.485.350 dan gratifikasi sebanyak Rp 1 miliar. Rinciannya, suap Rp 10.413.929.500 dari pengusaha Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Meonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya, dan PT Melonesia Cahaya Timur. Kemudian sebanyak Rp 35.429.555.850, di mana Rp 1 miliar di antaranya dalam bentuk uang, dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua, juga CV Walibhu. Sementara gratifikasi Rp 1 miliar dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua melalui Imelda Sun. Jaksa mengatakan, Lukas tidak melaporkan penerimaan uang itu ke KPK, sehingga harus dianggap suap.
Atas perbuatannya, Lukas didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi. (Yud)