Babak Baru Penanganan BLBI, Pengamat Ungkap Sikap MA Kuatkan Kerja Satgas dan Pansus DPD

Koordinator MAKI Boyamin Saiman. (Foto: ist)
Jumat, 4 Agustus 2023, 17:01 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengungkap, sikap Mahkamah Agung (MA) yang tidak abu-abu terkait dengan penanganan dana BLBI. Hal itu didasarkan atas pernyataan Ketua Kamar Tata Usaha Negara (TUN) MA, Hakim Agung Yulius, seputar persoalan aset BLBI beserta tekadnya untuk membantu pengembalian uang negara.

“Saya kira itu angin segar bagi upaya pengembalian hak negara terkait BLBI. Pandangan dan sikap beliau jadi penunjuk arah sekaligus pendorong yang menguatkan kerja Satgas BLBI juga Pansus DPD,” kata Boyamin, Jumat (4/8/2023).

Dia berpendapat, pernyataan Hakim Agung Yulius dapat menjawab kegamangan berbagai pihak mengenai putusan-putusan perkara pengadilan TUN. Pasalnya, selama ini berulang kali hasil putusan mengabulkan gugatan obligor atau debitur atas tindakan penyitaan aset oleh Satuan Tugas (Satgas).

Baca juga : Soal Penetapan Tersangka Suap Basarnas, Alex: Itu Kekhilafan Pimpinan

“Masalah aset memang kompleks mengingat kasus ini sudah lama menguap. Namun bahwa hutang ke negara wajib dibayar, dan bahwa ada konsekuensi pidana bagi obligor yang berbohong atau sengaja serahkan aset bermasalah itu jelas dalam pesan Ketua TUN,” ungkap Boyamin.

Boyamin juga mengapresiasi pesan Yulius yang mengingatkan agar pengadilan TUN tidak ‘mencari-cari’ kesalahan tergugat atau Satgas BLBI dalam menguji prosedur atau administrasi. Selain dapat mempermudah kerja Satgas, pesan tersebut menunjukkan kehendak kuat dari pimpinan MA agar putusan pengadilan betul-betul memenuhi rasa keadilan masyarakat.

“Jadi cukup jelas, semangat tiga lembaga melalui perwakilannya masing-masing di eksekutif, legislatif maupun yudikatif ini sudah satu napas,” tambahnya.

Baca juga : RUU Desa Ubah Periodisasi Kades dan Dana, Pengamat: 9 Tahun Matikan Demokrasi dan Bangun Oligarki

Ia berharap, semangat tersebut menghasilkan sinergi antar lembaga sehingga mempercepat pengembalian uang negara dari para pengemplang BLBI. “Bila terus disinergikan, itu bakal jadi babak baru penanganan BLBI,” tutup Boyamin.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Kamar TUN MA mengingatkan, agar kondisi aset yang diserahkan obligor atau debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) harus clear and clean.

"Jika aset yang diserahkan ke negara tersebut ternyata tidak clear and clean, maka obligor telah melakukan pembohongan kepada negara,” katanya saat menghadiri acara Focus Group Discussion (FGD) Satgas BLBI di Hotel Hilton, Bandung (26/7/2023) lalu.

Baca juga : Golkar Jatim Siap Menangkan Airlangga, Pengamat: Partai Besar, Harus Majukan Kader Sendiri sebagai Capres 2024

Hakim Agung Yulius juga mengingatkan, lembaga pengadilan TUN tidak boleh mencari-cari kesalahan Satgas BLBI yang digugat obligor atau debitur dalam menguji prosedur. Kalaupun ditemukan kesalahan kecil yang tidak bersifat substansi atau tidak signifikan, tidak perlu dilakukan pembatalan keputusan atau tindakan pemerintah, melainkan cukup dilakukan koreksi administratif sesuai kaidah hukum.

Yulius menegaskan, pihaknya siap membantu upaya pengembalian hak negara terkait dengan dana BLBI. "Kita tidak membantu Kemenkeu, tidak membantu Satgas, tapi membantu bagaimana mengembalikan uang negara,” pungkasnya. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal