LampuHijau.co.id - Arie Prabowo Ariotedjo, yang merupakan ayah dari Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo, bakal menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023) pagi ini.
Kehadirannya untuk memberi kesaksian terhadap terdakwa mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Aneka Tambang Tbk, (Antam) Dodi Martimbang periode 2013-2017.
Hal ini seperti diungkapkan pengacara Dodi Martimbang, Abdul Salam pada Rabu (2/8/2023) pagi. "Saksi, Rabu Tanggal 2 Agustus 2023 atas nama: 1. Arie Prabowo Ariotedjo; 2. Nursyahrini Dewi; 3. Agung Kusumawardhana; 4. Siman Bahar," ujarnya melalui pesan singkat.
Diketahui, Nusyahrini Dewi merupakan mantan Manufacture Product and Service Trading Senior Officer UBPP LM Antam periode November 2016-2018, Agung Kusumawardhana sebagai mantan Marketing Manager UBPP LM PT Antam Tahun 2017, dan Siman Bahar adalah Dirut PT Loco Montrado yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga : Pemeras Kasus Korupsi di Kabupaten Kaur Ditangkap Dekat Kejagung
Dikonfirmasi terpisah, Arie Prabowo Ariotedjo menjawab singkat saat ditanya, soal kebenaran dirinya dihadirkan sebagai saksi pada pagi ini. "Yes," singkatnya lewat teks tertulis, Rabu pagi.
Dodi dihadapkan ke persidangan dalam perkara dugaan korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dengan PT Loco Montrado tahun 2017. Di mana akibat kerja sama itu, berdasar Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) No: 41/LHP/XXI/11/2022 tanggal 18 November 2022, jumlah kerugian keuangan negara pada PT Antam sebesar Rp100.796.544.104,35 35.
Sementara Arie Prabowo merupakan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Antam periode 2017-2019. Selain itu, ia juga yang melaporkan adanya dugaan korupsi di tubuh perusahaan BUMN itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akibat adanya kerja sama backup refinery dengan Loco Montrado.
Diakui Arie Prabowo, baru beberapa bulan menjabat, ia mendapat penjelasan soal dugaan kerugian dari Manajemen UBPP-LM terkait kerja sama pengolahan anoda logam Antam dengan Loco Montrado, yang diketahui milik Siman Bahar.
Baca juga : Eksepsi Dody Martimbang, PH Minta Kliennya Dibebaskan
"Kemudian PT Antam Tbk, menugaskan Divisi Internal Audit untuk melakukan audit khusus," ujar Arie melalui teks tertulis, Rabu (7/6/2023).
Hasilnya, tim audit memenemukan bahwa skema kerja sama itu tanpa adanya kajian memadai. Selain itu, penunjukan PT Loco Montrado melanggar ketentuan yang berlaku termasuk ketentuan pengadaan perusahaan (pedoman pengolahan rantai pasokan). Bahkan kerugiannya ditaksir mencapai Rp 96 miliar akibat kerja sama yang berlangsung sejak April hingga Agustus 2017. Nilai perkiraan itu, kata Arie, karena recovery dari silver/perak tidak didapat PT Antam.
"Pada Agustus 2017, GM Logam Mulia sdr. Dody Martimbang, karena ada ketidaksepahaman perihal kegiatan di LM (logam mulia), kami ganti," lanjutnya.
Di bulan Agustus pula, kata Arie, kebetulan pihak KPK baru saja memberikan penyuluhan ke PT Antam. "Direktur Gratifikasinya (saat itu) Bapak Giri Suseno. Kami langsung kontak beliau sejak akhir September. Melakukan diskusi terhadap potensi fraud yang terjadi di Antam. Beberapa pertemuan kita lakukan untuk membahasnya. Dan untuk hal tersebut, secara proses saran tim Pak Giri, Antam harus melalui Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK," paparnya.
Baca juga : Korupsi Pengolahan Anoda Logam Antam, Ayah Menpora Sampai Lapor 2 Kali ke KPK
Pada 8 Desember Arie lantas menyurati Direktur Pengaduan Masyarakat KPK, terkait permintaan pendalaman ada tidaknya tindak pidana korupsi di perusahaan yang dipimpinnya. "Karena kami anggap prosesnya lambat, kami surati lagi KPK pada tanggal 20 Desember 2018 terkait permintaan diskusi progress pendalaman atas pengaduan Antam. Dari Dumas disampaikan, untuk ke penyelidikan diperlukan laporan kerugian dari BPK atau BPKP," ujarnya.
Selanjutnya, pada 5 Agustus 2019, PT Antam menyampaikan laporan Hasil Audit BPK ke KPK. "Prosesnya sampai saat ini merupakan kelanjutan atas laporan yang dilaporkan oleh kami selaku Dirut Antam ke KPK dari akhir 2017," tandasnya. (Yud)