LampuHijau.co.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menyidangkan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan Base Transceiver Station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020-2022, Selasa (1/8/2023).
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi kali ini, kembali menghadirkan sejumlah pejabat Kominfo. Tiga saksi tersebut yakni Kepala Sub Direktorat (Kasubdit)/Koordinator Monitoring & Evaluasi Jaringan Telekomunikasi Kominfo Indra Apriadi, Kepala Biro Perencanaan Kominfo Arifin Saleh Lubis, dan Auditor Utama Inspektorat Jenderal (Irjen) Kominfo Doddy Setiadi.
Ketiga saksi pada pekan sebelumnya telah dipanggil dan disumpah untuk diperiksa sebagai saksi. Kesaksiannya untuk tiga terdakwa, yakni mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate, mantan Direktur Utama (Dirut) Bakti Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.
Baca juga : Sidang Korupsi BTS 4G Kemkominfo, Hakim Istighfar Hingga Ceramahi Saksi
Namun, kesaksian mereka terpaksa ditunda, lantaran waktunya tidak cukup. Pasalnya, pada Selasa (25/7/2023) kemarin, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menghadirkan saksi lain, Feriandi Mirza. Pemeriksaan terhadap Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo itu baru rampung pada pukul 20.30 WIB. Sehingga Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menunda pemeriksaan tiga saksi lainnya.
Pada sidang Selasa kemarin, Johnny Plate sempat ditegur Hakim Fahzal Hendri agar merendahkan intonasi suaranya. Teguran menyusul rentetan pertanyaan Johnny Plate kepada saksi Mirza dengan nada tinggi.
Hakim Fahzal pun lekas memotong. "Sebentar Pak. Pak Gerard Plate, tolong Saudara bertanya tidak emosi seperti itu," katanya mengingatkan. Johnny Plate langsung merespons, "Tidak emosi."
Baca juga : Sidang Dugaan Korupsi BTS 4G Kemkominfo, Pejabat Bakti Akui Terima Duit dan Barang Mewah
"Oh, mungkin intonasinya saja ya. Saya kira kalau pertanyaannya itu, itukan kebijakan dari kepala negara seorang presiden, itu biasalah tolong targetnya sekian. Itu hal biasa. Bukan hanya Kementerian Komunikasi Informasi, semua kementerian ya. Cuma pelaksanannya seperti apa begitu. Yang disidangkan di sini pelaksanaannya sesuai nggak dengan ketentuan undang-undang, begitulah Pak. Ya, Kalau Saudara gitu (emosi) dia (saksi) pingsan," jelas Hakim Fahzal seraya tertawa, yang juga diikuti gelak tawa seluruh pengunjung sidang.
"Saudara tanya santai saja, Pak," Hakim kembali mengingatkan Johnny Plate. Johnny Plate pun berterima kasih karena diingatkan, dia juga memohon maaf. "Intonasi kita kadang-kadang meningkat, tapi tidak ada emosi di situ. Rasional saja," ujarnya.
"Barangkali intonasinya saja Pak. Kita orang Sumatera, orang timur, sama intonasinya, jahat, hatinya Hello Kitty," kelakar Hakim Fahzal lagi. (Yud)