Sidang Lukas Enembe Hari Ini Mendengarkan Second Opinion IDI Soal Kesehatan Terdakwa

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. (Foto: yud)
Selasa, 1 Agustus 2023, 09:54 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Pada hari ini, Selasa (1/8/2023), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang untuk terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Sidang kembali dilanjutkan pasca pembantaran terdakwa dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua.

Kali ini, sidang dilanjutkan dengan mendengarkan second opinion dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait kesehatan Lukas Enembe. Agenda sidang kali ini berdasar ketetapan majelis hakim pada sidang sebelumnya.

Baca juga : Sidang Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Online, Jaksa Hadirkan Dua Saksi dari Keluarga Terdakwa

Diketahui, sebelumnya Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menunda persidangan pemeriksaan saksi pada Senin (17/7/2023). Penundaan akibat terdakwa sakit dan tengah dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta. Selain itu, Majelis Hakim juga menetapkan pembantaran Lukas Enembe terhitung sejak tanggal 16-31 Juli 2023.

"Atas nama kemanusian dan demi menjaga serta menjamin kesehatan terdakwa selama di perisidangan, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa permohonan dari terdakwa Lukas Enembe dan penasihat hukum terdakwa mengenai kesehatan terdakwa tersebut, dihubungkan dengan surat perihal informasi perkembangan kesehatan tertanggal 10 Juli 2023, serta hasil pemeriksaan laboratorium atas nama Lukas Enembe tanggal 16 Juli 2023, cukup beralasan untuk dikabulkan.

Baca juga : Lukas Enembe Nyeker, Duduk Didampingi Pengacaranya di Bangku Terdakwa

Sehingga oleh karenanya, penahanan terdakwa harus dibantarkan, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2023 sampai dengan 31 Juli 2023," ujar Hakim Rianto dalam penetapan pembantaran terdakwa.

Hakim juga meminta second opinion dari dokter terkait kondisi kesehatan terdakwa, dalam hal ini dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). "Belum bisa dilanjutkan hari ini, ke depannya akan dipanggil kembali secara resmi oleh penuntut umum KPK," kata Hakim Rianto.

Baca juga : Emanuel: Komnas HAM Rekomendasikan Perawatan Kesehatan Lukas

Berdasarkan informasi, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedianya menghadirkan lima orang saksi dalam. Mereka adalah mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Papua Mikael Kambuaya, Kadis PU Provinsi Papua Timotius Enumbi, Benyamin Tiku dari PT Melonesia, Yules Wea sebagai karyawan PT Melonisia, dan Komisaris PT Melonesia Mulia Nikson Wanimbo. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal