LampuHijau.co.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan, seluruh rangkaian kegiatan oleh KPK dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT), penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan para pelaku sebagai tersangka telah sesuai prosedur hukum dan mekanisme yang berlaku.
Artinya, termasuk juga atas penetapan tersangka terhadap Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kanasarnas) Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letnan Kolonel (Letkol) Afri Budi Cahyanto.
"Di mana pengertian tertangkap tangan menurut Pasal 1 butir 19 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) adalah tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya," ujarnya melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Sabtu (29/7/2023).
Pensiunan Jenderal Polisi bintang tiga ini menjelaskan rentetan perkara korupsi di Basarnas, yang dimulai dengan OTT pada Selasa (25/7/2023). Dari OTT di Jakarta Timur dan Bekasi itu, lembaga antirasuah itu mengamankan 11 orang berikut barang bukti yang diduga uang suap Rp 999,7 juta.
"KPK lalu melakukan penyelidikan untuk menemukan peristiwa pidananya, sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Maka KPK kemudian menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan para pihak atas perbuatannya sebagai tersangka," beber Firli.
Pasca OTT, maka KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status peristiwa itu sebagai tindak pidana korupsi. Selain itu, juga status hukum para pihak terkait. Pihaknya juga telah memahami bahwa dalam perkara suap di Basarnas turut melibatkan oknum anggota TNI. Karenanya, kata Firli, KPK telah melibatkan POM (Polisi Militer) TNI sejak awal untuk mengikuti gelar perkara sampai dengan penetapan status perkara dan status hukum para pihak terkait.
Baca juga : Kisruh SPI Bawang Putih, Presiden Harus Pikirkan Pengganti Mendag
"Maka kemudian KPK melanjutkan proses penanganan perkara yang melibatkan para pihak dari swasta atau non-TNI/Militer, dan menyerahkan penanganan perkara yang melibatkan oknum Militer/TNI kepada TNI untuk dilakukan koordinasi penanganan perkaranya lebih lanjut," ungkapnya.
Kewenangan KPK dalam mengoordinasikan proses hukum tersebut, tambahnya, sebagaimana ketentuan Pasal 42 UU KPK, yang berbunyi, "KPK berwenang mengoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum" Jo. Pasal 89 KUHAP.
Selebihnya, Firli juga menyampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo atas dukungannya, untuk memproses dugaan korupsi di. Basarnas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan mendorong perbaikan sistem khususnya pengadaan barang dan jasa pemerintah agar tidak terjadi kerugian keuangan negara, demi kemajuan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia.
Baca juga : Gebukin Tukang Es Puding 5 Preman Ditangkep 1 Ditembak
"KPK juga menyampaikan terima kasih atas dukungan seluruh rakyat Indonesia agar pemberantasan korupsi jangan pernah berhenti. Karena semangat KPK adalah semangat seluruh rakyat Indonesia, untuk membersihkan Bumi Pertiwi ini dari korupsi," tandasnya. (Yud)