Pemeras Kasus Korupsi di Kabupaten Kaur Ditangkap Dekat Kejagung

Ketiga pelaku pemerasan kasus korupsi di Kabupaten Kaur, Bengkulu yang ditangkap Tim Tabur Kejagung. (Foto: Puspenkum Kejagung)
Sabtu, 29 Juli 2023, 20:06 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Tiga orang buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu yang tersangkut kasus korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Kabupaten Kaur, diciduk Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penangkapan terhadap ketiga orang itu dilakukan pada Jumat (28/7/2023) sekitar pukul 20.00 WIB. Ketiganya diringkus saat berada di Reddoorz Blue Pacific, Jl. Sultan Hasanudin No. 43, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang jaraknya sekitar 1 kilometer dari Gedung Kejagung.

Baca juga : Geledah 3 Kantor Kasus Korupsi Ekspor CPO, Kejagung Sita Sejumlah Aset

"Tim Tabur Kejagung bersama Tim Kejati Bengkulu mengamankan tiga buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," tutur Ketut Sumedana dalam siaran persnya, Sabtu (29/07/2023) petang.

Adapun ketiga buronan itu yakni dua orang asal Sumatera Utara, BSS (47) dan RNS (41). Seorang lainnya adalah BS (58) asal Jawa Barat. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk selanjutnya ditetapkan tersangka, karena telah menggalang-halangi penyidikan.

Baca juga : Pemerintah Kabupaten Cirebon Terima Kritik dan Saran Demi Kemajuan Daerah

Ketiganya diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur dalam perkara korupsi pelaksanaan dan pengelolaan dana BOK terhadap 16 Kepala Puskesmas di Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022. Parapelaku diketahui mengaku-ngaku sebagai sebagai pejabat Kejaksaan yang dapat membantu menyelesaikan penanganan perkara 16 Kepala Puskesmas itu. Berikutnya, mereka meminta sejumlah uang, hingga terkumpul sekitar Rp 600 juta. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal