LampuHijau.co.id - Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum (LP3HI) melayangkan gugatan praperadilan terhadap Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sebabnya, penyidik Jampidsus dianggap menghentikan penyidikan terhadap para saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Base Transceiver Station (BTS) 4G pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Tahun 2020-2022.
Gugatan praperadilan itu terdaftar dengan klasifikasi perkara sah tidaknya penghentian penyelidikan. Hal ini seperti disebutkan Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho, para saksi itu di antaranya merupakan bagian dari klaster pengamanan perkara korupsi pada Kemkominfo itu. Terhadap mereka yang diduga juga menerima aliran dana hasil korupsi, Kejagung belum juga menetapkan statusnya sebagai tersangka.
Adapun tiga saksi dimaksud adalah Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo, Nistra Yohan bersama Sadikin, yang diyakini terkait klaster pengamanan perkara alias makelar kasus (markus). Sementara satu lainnya adalah Direktur Utama (Dirut) PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan. Mereka diduga sebagai penerima aliran uang hasil korupsi dari salah satu terdakwa, yakni Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
"Penyidik Kejagung harusnya juga melakukan penyidikan terhadap Dito, karena adanya dugaan aliran uang saat menjabat sebagai staf khusus menteri," ujarnya kepada wartawan, kemarin.
Aliran uang di maksud berasal dari Irwan, yang kini telah menjadi terdakwa di persidangan. Dalam berita acara pemeriksaaan (BAP) sebagai saksi, Irwan mengaku mengucurkan uang Rp 27 miliar kepad Dito, yang kala itu masih sebagai Staf Khusus Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto. Uang digelontorkan bertahap pada periode November-Desember 2022, agar bisa mengamankan perkara korupsi yang merugikan negara hingga Rp 8,03 triliun itu di Kejagung.
Baca juga : Eksepsi Mantan Dirut Moratel Tidak Diterima, Perkara Korupsi BTS Kemkominfo Dilanjutkan
Dito pun telah diperiksa penyidik Jampidsus Kejagung terkait ramainya pemberitaan soal penerimaan uang Rp 17 miliar. Usai diperiksa, ia berharap agar kasus yang menyeret namanya ini dapat segera selesai dan dapat mengembalikan nama baiknya.
"Terkait tuduhan saya menerima Rp 27 miliar, tadi saya sudah sampaikan apa yang saya ketahui dan apa yang saya alami. Untuk materi detailnya lebih baik pihak berwenang yang menjelaskan," bebernya, Senin (3/7/2023).
Sementara gugatan yang ditujukan untuk Jemy Sutjiawan, lantaran Dirut PT Sansaine Exindo itu sebagai selaku owner/pengendali PT Fiber Home, yang dimenangkan di paket 1 dan 2, meskipun tidak memenuhi syarat. Selain sudah empat kali diperiksa penyidik, terhadapnya juga telah dilakukan pencekalan selama 6 bulan hingga 7 Agustus 2023.
"Jemy Sutjiawan sendiri telah mengembalikan sebagian dari kerugian negara sebesar Rp 36,8 miliar dari Rp 100 miliar yang diterimanya dari proyek BTS tersebut," lanjutnya.
"Selain itu, jika dirunut ke belakang, Jemy Sutjiawan pernah tersandung korupsi Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI) pada Bank South East Asia Bank (SEAB) (kala itu jabatannya Direktur Umum). Dan telah divonis bersalah 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tahun 2002. Jemy Sutjiawan layak mendapat pemberatan korupsi dikarenakan residivis tindak pidana korupsi," terang Kurniawan.
Baca juga : NasDem Bakal Praperadilan Soal Penetapan Tersangka Johnny Plate, Kejagung Siap Hadapi
Kemudian, gugatan LP3HI juga ditujukan kepada Nistra Yohan dan Sadikin. Kedua nama ini juga dianggap bagian klaster pengamanan kasus, yang menerima aliran duit dari Irwan Hermawan.
Nistra diketahui adalah staf ahli Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Partai Gerindra, Sugiono, yang menerima Rp 70 miliar. Sementara Sadikin menerima Rp 40 miliar.
"Bahwa pemberian uang kepada sosok bernama Sadikin tersebut, diduga diperuntukkan bagi oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," ungkap Kurniawan.
LP3HI mendaftarkan sekaligus tiga gugatan atas dihentikannya penyidikan terhadap keempat saksi itu pada 21 Juli 2023. Gugatan terdaftar dengan nomor 79/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL untuk Dito Ariotedjo; 80/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL untuk Jemy Sutjiawan; 81/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL untuk Nistra Yohan dan Sadikin.
Adapaun isi gugatan praperadilan yang atas keempat saksi tersebut, memohon kepada hakim yang mengadili agar, Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan ini untuk seluruhnya; Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan memutus permohonan aquo.
Baca juga : Ketua LEU MUI Ajukan Praperadilan Melawan Polres Tangerang Kota ke PN Tangerang
Kemudian, menyatakan Pemohon sah dan berdasar hukum sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan praperadilan atas perkara a quo; Menyatakan secara hukum Termohon telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara tidak sah menurut hukum, yang dilakukan dengan cara tidak menetapkan para saksi sebagai tersangka tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang serta tidak melakukan pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum, beserta akibat hukumnya. Memerintahkan kepada Turut Termohon untuk berkoordinasi dan melakukan supervisi penanganan perkara tindak pidana korupsi BTS Bakti Kominfo yang dilakukan oleh Termohon.
Dalam perkara ini, Jampidsus Kejagung selaku Termohon. LP3HI juga menyematka pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Turut Termohon. Sidang perdana ketiga gugatan itu bakal digelar pada Senin (31/7/2023).
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, dirinya belum mengetahui soal adanya gugatan tersebut. "Saya belum mendapat informasi mengenai hal itu, Mas. Memang sudah ditetapkan tersangka?" imbuhnya. (Yud)