Soal Penetapan Tersangka Suap Basarnas, Alex: Itu Kekhilafan Pimpinan

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Foto: ist)
Sabtu, 29 Juli 2023, 16:46 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan, kekhilafan ada pada pimpinan terkait penetapan tersangka pada Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) dari unsur militer TNI.

"Saya tidak menyalahkan penyelidik/penyidik maupun jaksa KPK. Mereka sudah bekerja sesuai dg kapasitas dan tugasnya. Jika dianggap sebagai kekhilafan, itu kekhilafan pimpinan," ujarnya melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Sabtu (29/7/2023).

Sebelumnya, KPK menetapkan status tersangka kepada Koordinator Administrasi (Koorsmin) Letkol (Adm) TNI Afri Budi Cahyanto pasca operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7/2023), di Jakarta Timur dan Bekasi. Dua hari setelahnya, 27 Juli 2023, status tersangka juga disematkan pada atasan Letkol Afri Budi, yakni Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi. Keduanya diketahui masih aktif di TNI.

Baca juga : Polsek Pagaden Bersama RS Mutiara Hati Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Kemudian pada Jumat (28/7/2023), Wakil Ketua KPK Johanis Tanak meminta maaf, setelah pihaknya didatangi Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko bersama rombongan. "Kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, kelupaan, bahwasannya manakala ada keterlibatan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Alex juga menjelaskan terkait mekanisme penetapan tersangka sebelumnya. Kata dia, merujuk Pasal 1 butir 14 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dijelaskan pengertian tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Dalam kegiatan tangkap tangan KPK, imbuhnya, pihaknya telah mendapat setidaknya dua alat bukti, yaitu keterangan para pihak yang tertangkap dan barang bukti berupa uang, serta bukti elektronis berupa rekaman penyadapan/percakapan.

Baca juga : NasDem Bakal Praperadilan Soal Penetapan Tersangka Johnny Plate, Kejagung Siap Hadapi

"Artinya, dari sisi kecukupan alat bukti sudah cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Dalam gelar perkara yang dihadiri lengkap oleh penyelidik, penyidik penuntut umum, pimpinan dan juga diikuti oleh penyidik dari Puspom TNI tidak ada yang menolak/keberatan untuk menetapkan lima orang sebagai tersangka," bebernya.

Selain itu, lanjut Alex, semua pihak dalam gelar perkara itu juga diberi kesempatan berbicara untuk menyampaikan pendapatnya. Dalam ekspose juga disimpulkan, untuk oknum TNI penanganannya akan diserahkan ke Puspom TNI.

"Oleh karena itu, KPK tidak menerbitkan (surat perintah penyidikan) sprindik atas nama anggota TNI yang diduga sebagai pelaku. Secara substansi/materiil sudah cukup alat bukti untuk menetapkan mereka sebagai tersangka. Secara administratif, nanti TNI yang menerbitkan sprindik untuk menetapkan mereka sebagai tersangka setelah menerima laporan terjadinya peristiwa pidana dari KPK," tutup Alex. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal