Tabrak Tukang Sapu Jalan Ampe Tewas, Sopir Angkot Divonis PN Depok Penjara 3 Tahun 6 Bulan

Kamis, 27 Juli 2023, 16:43 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok menjatuhkan vonis 3 tahun dan 6 bulan penjara kepada Cesar Arif Budiman (29 tahun). Cesar Arif ini adalah sopir angkot yang menabrak petugas sapu jalan (pesapon) hingga meninggal dunia di Jalan Raya Margonda, Kelurahan Pondok Cina, Beji, Depok pada 5 Maret 2023.

Majelis Hakim yang diketuai Fausi didampingi Ahmad Adib dan M. Iqbal Hutabarat sebagai Anggota, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan," tutur Fausi saat pembacaan amar putusan, Kamis ( 27/7/2023).

Baca juga : Tim Seleksi Buka Pendaftaran Calon Anggota KPU Depok Hingga 24 Juni

Jaksa Penuntut Umum (JPU) A.B. Ramadhan, menjerat Cesar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Cesar Arif Budiman Saputra dengan pidana penjara selama tiga tahun dikurangi dari seluruh masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa dalam perkara ini, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU dalam surat tuntutan.

Di dalam surat dakwaan JPU diketahui, bahwa saat terdakwa sedang mengemudikan mobil angkot M.04 dengan No Polisi B-2801-UL dari arah Jakarta ke arah Kota Depok, kurang konsentrasi pada Minggu, 5 Maret 2023.

Baca juga : Pantura Kurang Terurus, Anggota DPR RI Fraksi PKS Dukung Pemekaran Subang

Saat melintas di Jalan Raya Margonda sekira pukul 06.15 WIB tepatnya dekat rumah makan padang Sederhana, Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji, Kota Depok, mobil angkot M.04 yang dikemudikan terdakwa menghindari jalan yang berlubang.

Akibatnya angkot tersebut oleng ke kiri kemudian terdakwa mendengar benturan keras di bagian depan sebelah kiri mobil angkot yang dikendarainya dan menabrak korban Neneng (alm) yang sedang menyapu di pinggir jalan.

Korban Neneng (alm) adalah petugas sapu jalan (pesapon) Kota Depok, langsung dibawa ke RSU Bunda Margonda untuk mendapatkan perawatan medis. Namun setelah mendapatkan perawatan, korban Neneng (alm) dinyatakan meninggal dunia. (HEN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal