Eksepsi Mantan Dirut Moratel Tidak Diterima, Perkara Korupsi BTS Kemkominfo Dilanjutkan

Dua orang terdakwa perkara dugaan korupsi BTS 4G Kemkominfo, Irwan Hermawan (kiri) dan Mukti Ali (kanan) di PN Jakarta Pusat, Kamis (27/7/2023). (Foto: yud)
Kamis, 27 Juli 2023, 14:27 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Majelis Hakim tidak menerima eksepsi atau nota keberatan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Base Transceiver Station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Tahun 2020-2022 mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Kamis (27/7/2023).

"Mengadili, menyatakan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak dinyatakan tidak dapat diterima untuk seluruhnya. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," ujar Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika membacakan amar putusannya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Majelis hakim juga lebih dulu memaparkan pertimbangan hukumnya dalam putusan sela tersebut. Salah satunya terkait keberatan penasihat hukum mengenai dakwaan dianggap prematur dan merupakan perkara perdata, yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Perbendaharaan Negara dan UU Keuangan Negara.

"Majelis Hakim menilai hal itu tidak tepat. Hal ini disebabkan kewenangan penyidik yang telah menyidik, dan penuntut umum yang telah menyerahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentunya telah melewati prosedur dan ketentuan yang telah diatur, dan diyakini perkara ini adalah tindak pidana korupsi, termasuk meminta ahli dan adanya audit yang mana majelis hakim berkewajiban menerima dan menyidangkannya," kata Anggota Majelis Hakim Mulyono Dwi Purwanto.

Baca juga : Sidang Dugaan Korupsi BTS 4G Kemkominfo, Pejabat Bakti Akui Terima Duit dan Barang Mewah

Lanjut majelis hakim, atau bila penasihat hukum terdakwa tidak setuju perkara ini dibawa ke persidangan Pengadilan Tipikor ini, seharusnya mengajukan melalui jalur hukum sebelumnya.

Selain itu, majelis hakim juga menilai tidak tepat atas keberatan pihak terdakwa yang menyatakan adanya permufakatan jahat yang tidak diuraikan secara lengkap, dan jelas. Dalam eksepsinya, penasihat hukum terdakwa menilai, uraian fakta kejadian yang dituduhkan dalam awal perbuatan yang didakwakan.

"Karena surat dakwaan adalah petunjuk atau arah adanya peristiwa pidana secara umum belum mendetail. Maka untuk lebih detail, jelas, dan lengkap haruslah diperiksa semua bukti dan alat bukti di depan persidangan," lanjutnya.

Dengan demikian, hakim berpandangan, surat dakwaan JPU sudah sesuai dengan aturan yang berlaku sebagaimana syarat formil dan materiil. Dengan demikian, menurut hakim, dakwaan penuntut umum telah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Baca juga : Gusinya Bengkak, Irwan Minta Izin Berobat

"Bahwa atas eksepsi penasihat hukum terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak tidak berdasarkan hukum, sehingga patutlah ditolak," jelas Hakim.

Dengan tidak diterimanya eksepsi tersebut, majelis hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara pokok terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak.

Majelis hakim kemudian menanyakan kesiapan JPU pada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk sidang ke tahap pembuktian. "Mohon izin, Yang Mulia, belum siap, dan kami mohon ditunda untuk pembuktian dari kami," jawab jaksa.

Hakim Dennie kemudian menetapkan sidang pembuktian pada Rabu (2/8/2023) pekan depan. "Terdakwa tetap dalam tahanan. Sidang ditutup," terangnya.

Baca juga : Sidang Eksepsi Korupsi BTS 4G Kemkominfo, Maqdir Sebut Soal Unsur Politik

Selain Galumbang, sidang dengan agenda putusan sela juga dibacakan untuk dua terdakwa lainnya dalam perkara yang sama, yakni Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.

Senasib, nota keberatan kedua terdakwa juga tidak diterima Majelis Hakim. Karenanya, Hakim memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan sidang pembuktian kedua terdakwa pada Rabu pekan depan.

Diketahui, dalam kasus dugaan suap pengadaan BTS 4G Kemkominfo yang merugikan negara hingga Rp 8,03 triliun ini, Kejagung telah menghadapkan enam terdakwa ke persidangan. Sementara dua lainnya masih berstatus tersangka, yakni Dirut PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal