Sebagian Emas Dari Loco Montrado Hasil Impor, Tapi Pajak Ditanggung Antam

Terdakwa dugaan korupsi terkait kerja sama PT Antam Tbk, dengan Loco Montrado Dodi Martimbang (ujung baju biru sedang duduk), dan mantan VP Operation UBPP LM Antam Aryanto Budi Santoso (sedang minum) di PN Tipikor, Rabu (26/7/2023). (Foto: yud)
Rabu, 26 Juli 2023, 21:27 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Kerugian yang ditimbulkan dari kerja sama PT Aneka Tambang Tbk, (Antam) dengan PT Loco Montrado, ternyata juga dari adanya impor emas yang dilakukan Loco Montrado yang dikirim ke Antam. Selain itu, pembayaran pajaknya malah dibebankan kepada Antam.

Hal ini diketahui berdasar pernyataan mantan Vice President Operation Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Aneka Tambang Tbk, (Antam) Aryanto Budi Santoso. Aryanto, yang kini dimutasi ke anak perusahaan Antam, mengungkapkannya saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023).

Dia menjadi saksi untuk mantan General Manager UBPP LM Dodi Martimbang selaku terdakwa perkara dugaan korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dengan PT Loco Montrado tahun 2017.

Diketahui, penunjukan Loco Montrado milik Siman Bahar oleh Antam melalui Dodi Martimbang sebagai backup refinery, menyusul adanya kebakaran di pabrik UBPP LM di Pulogadung, Jakarta Timur pada 16 Januari 2017. Penunjukan tanpa izin direksi dan tanpa kajian itu, tak hanya untuk memurnikan kadar emas tinggi, tapi juga untuk pengolahan anoda logam (dore) kadar emas rendah.

Pengiriman anoda logam tersebut dilakukan sejak bulan April 2017 hingga 4 Agustus 2017. Anehnya, pengiriman itu tanpa adanya perjanjian kontrak antara Antam dengan Loco Montrado.

Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ni Nengah Gina Saraswati menanyakan pengembalian emas kadar rendah dari Loco Montrado kepada Antam selama kerja sama. Saksi Aryanto menjawab, totalnya pengembalian emas mencapai 746,1 kilogram (kg).

"Itu sumbernya dari mana Saudara tahu?" tanya jaksa lainnya.

Baca juga : Pimpinan MPR dan DPD RI Gelar Rapat Konsultasi, Ini yang Diungkap Bamsoet

"Awalnya nggak tahu. Kalau informasi dari (bagian) marketing sih ada yang dari impor juga. Kalau informasi dari marketing yang bulet-bulet (genap) angkanya, Pak," ujarnya sambil menunjukkan data.

Data pengiriman emas oleh Loco Montrado ke Antam yang dimaksud Aryanto, yakni seperti pada 28 April sebanyak 10 kg, pada 22 Juni 2017 sebanyak 80 kg, dan pada 19 Juli 2017 sebanyak 100 kg, yang juga tertuang dalam dakwaan Dodi Martimbang.

Diungkapkan juga, emas-emas itu ternyata diimpor dari Singapura dengan kadar 99,99 persen. Parahnya, pajak atas barang impor tersebut justru ditanggung oleh Antam, bukan oleh Loco Montrado.

"Siapa yang mengetahui bahwa ada pembayaran biaya pajak nih, atas impor-impor emas oleh Loco Montrado?" tanya jaksa.

Saksi agak ragu-ragu menjawab, dia mencoba mengingat-ingat lagi karena memang dia bekerja di bagian operasional, bukan keuangan. "Mungkin keuangan yang bayar," ujarnya.

Tak puas, jaksa lantas bertanya lagi, apakah saksi akhirnya tahu siapa yang membayar pajak atas impor emas itu, yakni saat kasusnya mulai diselidiki KPK. "Setelah berjalannya perkara ini ada diperiksa KPK, Saudara saksi tahu nggak akhirnya, ini dibayarkan oleh Antam, pajaknya?" ujarnya.

"Baru-baru ini, Pak," aku Aryanto. "Dari mana?" lanjut jaksa. "Dari keuangan," jawab saksi.

Baca juga : Sediakan Layanan Tarik Tunai, Bank DKI Gandeng Indomaret

Lanjut jaksa KPK, emas batangan dari Loco Montrado diserahkan kepada UBPP LM, kemudian dibentuk lagi menjadi granule atau serbuk. "Lalu, emas granule diserahkan kepada perusahaan kontrak karya sebagai pemilik sahnya untuk diimpor lagi, begitu kan?" lanjut jaksa.

Saksi Aryanto lantas mengiyakan atas pertanyaan jaksa tersebut. Pasalnya, emas-emas dari Loco Montrado berbentuk emas batangan, maka UBPP LM harus merubah bentuknya menjadi granule atau bubuk. Karena sejumlah perusahaan kontrak karya yang memercayakan pemurnian anoda logam kepada UBPP LM Antam, berdasar perjanjian kontrak, memang meminta pengembalian emas murni dan pernah murni dalam bentuk granule.

Selebihnya, dalam perjanjian, Antam juga tidak mendapat pengembalian perak dari Loco Montrado. Sejatinya, perak tersebut milik perusahaan kontrak karya yang harus dikembalikan.

Kekurangan perak ini juga karena perjanjian yang dianggap merugikan Antam, yang isinya emas dikembalikan 100 persen, sementara perak ditukar sebesar dengan 3 gram emas untuk setiap 1 kg dore.

"Kalau kemudian peraknya itu tidak dikembalikan oleh PT Loco Montrado, kemudian untuk mengembalikan perak ke perusahaan kontrak karya itu sumbernya dari mana?" cecar jaksa.

Saksi Aryanto lantas menjawab, "Yang saya dapat info dari pihak marketing dan keuangan, dia beli peraknya." "Beli dari mana?" tanya jaksa lagi. "Jadi, seharusnya kita serahkan, misalnya kewajiban perak, karena tidak ada maka seolah-olah kita beli. Jadi, dibayar peraknya kontrak karya. Itu untuk menggantikan kewajiban perak," papar saksi.

Selain itu, jaksa KPK juga menghadirikan saksi lainnya, yakni Superintendent Sales and Finance PT Agincourt Resource Martabe Gold Mine Joko Santoso. Lalu dua orang dari PT Kasongan Bumi Kencana, yakni Process Development Manager Sabar Oktorio Pakpahan, dan Senior Manager Accounting Rudi Haryanto.

Baca juga : Sebelum Didukung Partai Lain, Ganjar Harus Hadapi Puan Dulu

Kedua perusahaan itu sebagai perusahaan kontrak karya, yang mengirim anoda logam hasil tambangnya ke UBPP LM Antam. PT Agincourt mengolah tambang emas di Sumatera Utara; sementara PT Kasongan melakukan tambang emas di Katingan, Kalimantan Tengah.

Para saksi mengaku, perusahaannya percaya kepada UBPP LM untuk melakukan pemurnian anoda logam, karena adanya akreditasi London Bullion Market Association (LBMA). Selain itu, tak ada lagi usaha pemurnian emas di tanah air yang sebanding dengan UBPP LM Antam, yang kadar emasnya bisa mencapai 99,99 persen.

Diketahui, meski pengiriman anoda logam dilakukan sejak awal April 2017, namun perjanjian antara PT Antam dengan Loco Montrado sesuai Perjanjian Pengolahan Anoda Logam No: 466/2515/PLM/2017, baru ditandatangani Dodi dan Siman Bahar 2 Juni 2017 atau kontrak mundur. Atas pengiriman anoda logam kadar emas rendah dengan penerimaan emas dan perak oleh PT Antam tersebut, terdapat kelebihan emas yang diterima PT Antam sebanyak 46,2223 Kg dan kekurangan perak sebanyak 18.875,4072 Kg. Dan secara keseluruhan, pertukaran anoda logam kadar emas tinggi dan anoda logam kadar emas rendah berdasarkan kadar final anoda logam terdapat kelebihan emas dan kekurangan perak yang seharusnya. Yaitu terdapat kelebihan emas (Au) yang diterima PT Antam sebanyak 52,6735 Kg dan kekurangan perak yang diterima sebanyak 18.953,4565 Kg.

Dan dari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) No: 41/LHP/XXI/11/2022 tanggal 18 November 2022, jumlah kerugian keuangan negara pada PT Antam akibat kerja sama tersebut sebesar Rp 100.796.544.104,35 35. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal