Sidang Korupsi BTS 4G Kemkominfo, Hakim Istighfar Hingga Ceramahi Saksi

Empat orang saksi dihadirkan JPU pada Kejagung dalam sidang perkara dugaan korupsi BTS 4G Kemkominfo 2020-2022, Selasa (25/7/2023). (Foto: yud)
Selasa, 25 Juli 2023, 18:52 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri istighfar hingga menceramahi saksi, di dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Base Transceiver Station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) 2020-2022.

Sidang pemeriksaan saksi atas tiga terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate, Anang Ahmad Latif (Direktur Utama Bakti Kemenkominfo), dan Yohan Suryanto (Tenaga Ahli Human Development/HUDEV) Universitas Indonesia itu, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2023).

Dari empat saksi yang dihadirkan, sidang yang digelar sejak pukul 10.50 WIB itu, hingga pukul 18.00 WIB masih memeriksa satu orang saksi. Saksi yang masih diperiksa yakni Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kemkominfo Muhammad Feriandi Mirza.

Baca juga : Sidang Dugaan Korupsi BTS 4G Kemkominfo, Pejabat Bakti Akui Terima Duit dan Barang Mewah

Sementara tiga lainnya yakni Kepala Biro Perencanaan Kemkominfo Arifin Saleh Lubis, Auditor Utama pada Inspektur Jenderal (Irjen) Kemkominfo Doddy Setiadi, Kepala Sub Direktorat Monitoring dan Evaluasi Telekomunikasi Khusus dan Jaringan Telekomunikasi Kemkominfo Indra Apriadi.

Diketahui, Mirza diperintahkan Anang Ahmad Latif selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk bertemu dengan tiga perusahaan calon pemenang lelang, yakni pihak Huawei, Lintas Arta, dan ZTE. Pertemuan itu untuk membahas informasi teknis sebelum prakualifikasi lelang online pada 16 Oktober 2020.

Setelahnya, ia juga bertemu dengan Windi Purnama yang memberinya yang Rp 300 juta. Diakuinya, jumlah uang itu sudah dikembalikan ke Kejagung pada Januari 2022.

Hakim Fahzal penasaran, ia ingin tahu apa isi pertemuan saksi dengan pihak perusahaan yang sudah ditentukan menang lelang itu. Selain itu, juga soal penerimaan uang dari Windi Purnama sejumlah Rp 300 juta.

Baca juga : Gusinya Bengkak, Irwan Minta Izin Berobat

Mirza mengaku sekadar memberikan informasi dokumen yang diperlukan dalam lelang. Dia membantah ada hal spesifik dalam pertemuan tersebut. Saksi juga mengaku tak ada yang memerintahnya untuk menerima uang tersebut. Meskipun dia diperintah Anang untuk datang dalam pertemuan itu.

Hakim Fahzal kian mencecar saksi, "Lho kok bisa tahu-tahu Saudara terima, gitu lho?" Saksi kembali menegaskan, "Ya, tidak ada yang memerintahkan, Yang Mulia."

"Astaghfirullah, minum dulu, kayaknya kering tuh bibir Saudara," respons Hakim Fahzal lagi.

Dia melanjutkan, "Biasa aja, Pak, santai aja. Jadi, Saudara bukan masalah ditekan tidak ditekan, tapi memberikan fakta yang benar di persidangan ini. Kalau Bapak memberikan ada yang ditutup-tutupi, nanti salah arahnya putusan perkara ini. Kemudian belum tentu juga Pak Anang itu bersalah, belum tentu juga Pak Johnny Gerard Plate itu salah, belum tentu juga Pak Yohan Suryanto itu salah. Ini kan dugaan, Pak. Faktanya seperti apa?

Baca juga : Sidang Eksepsi Korupsi BTS 4G Kemkominfo, Maqdir Sebut Soal Unsur Politik

Salah keterangan Saidara, salahlah semuanya, rentetan sampai ke belakang. Bisa sesat nanti putusannya. Kalau Saudara, nggak apa-apa memberikan keterangan di bawah sumpah, nanti Saudara pula yang kena perkara. Kalau penuntut umum cuma menuntut. Ini (menunjuk penasihat hukum) cuma membela. Kami (hakim) memutus lho, Pak. Jadi, tolong faktanya yang benar aja," kata Hakim Fahzal menceramahi saksi. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal