LampuHijau.co.id - Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kemkominfo Muhammad Feriandi Mirza, menjadi saksi dalam persidangan untuk terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate, Anang Ahmad Latif (Direktur Utama Bakti Kemenkominfo), dan Yohan Suryanto (Tenaga Ahli Human Development/HUDEV) Universitas Indonesia, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2023).
Dari kesaksiannya terungkap, selain menerima uang Rp 300 juta, dirinya juga ternyata menerima sejumlah barang branded dari perusahaan-perusahaan konsorsium pemenang lelang. Lelang tersebut untuk proyek pengadaan Base Transceiver Station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) 2020-2022, yang kemudian menjadi perkara dugaan korupsi.
Diungkapkan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung), berdasar berita acara pemeriksaan (BAP), Mirza diketahui menerima uang sebesar Rp 300 juta dari Windi Purnama, tangan kanan Irwan Hermawan. Uang itu diakui Mirza, digunakannya untuk menambah pembelian mobil.
Baca juga : Gusinya Bengkak, Irwan Minta Izin Berobat
Awalnya, cerita Mirza, dia diperintahkan Anang Ahmad Latif selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk bertemu dengan tiga perusahaan calon pemenang lelang, yakni pihak Huawei, Lintas Arta, dan ZTE. Pertemuan itu untuk membahas informasi teknis sebelum prakualifikasi lelang online.
Setelahnya, ia juga bertemu dengan Windi Purnama yang memberinya yang Rp 300 juta. Diakuinya, jumlah uang itu sudah dikembalikan ke Kejagung pada Januari 2022 lalu.
Tak hanya itu, terungkap juga bahwa Mirza menerima barang-barang mewah dari pihak konsorsium pemenang lelang.
Baca juga : Sidang Eksepsi Korupsi BTS 4G Kemkominfo, Maqdir Sebut Soal Unsur Politik
"Saudara saksi, Saudara kan pernah komunikasi dengan para penyedia (pemenang lelang). Apakah Saudara pernah diberikan suatu barang oleh para penyedia, selain uang Rp 300 juta yang Saudara jelaskan tadi?" tanya JPU. Dijawab saksi Mirza, "Ya, biasa ada tas."
Diakui Mirza, tas yang diterimanya merek Louis Vuitton dari pihak ZTE. Lalu, dua ikat pinggang merek Hermes dari ZTE dan Huawei. Pemberian dari pihak Huawei lewat Account Director Mukti Ali, sementara dari pihak ZTE melalui Michael. Selain itu, dia juga menerima dua unit ponsel merek Iphone dari pihak Huawei dan ZTE. Kemudian, penerimaan sepatu dari pihak IBS.
"Semuanya dari konsorsium-konsorsium itu ya?" tanya JPU. "Iya," jawab Mirza dengan nada pelan. (Yud)