LampuHijau.co.id - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal menghadirkan lima orang saksi untuk terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate (JP), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pad Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2023).
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi juga akan dimintai keterangannya untuk dua terdakwa lainnya, mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Anang Achmad Latif (AAL), dan mantan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto (YS).
Baca juga : Putusan Perkara TPPU Ditunda, Budi Tjahjono Ngaku Pusing
"Semuanya ada lima saksi. Saksinya sama, lima saksi diperiksa untuk terdakwa JP, AAL, dan klien saya, YS," ujar penasihat hukum Yohan Suryanto, Benny Daga kepada wartawan, Senin (24/7/2023) malam.
Diketahui, ketiga terdakwa terjerat dalam perkara yang sama, yakni dugaan korupsi pengadaan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) 2020-2022.
Baca juga : Lukas Dirawat di RSPAD, Sidang Lanjutan Dihadapkan Bangku Kosong
Sementara lima saksi tersebut yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemkominfo Mira Tayyina Msee, Kepala Biro Perencanaan Kemkominfo Arifin Saleh Lubis, Kepala Sub Direktorat Monitoring dan Evaluasi Telekomunikasi Khusus dan Jaringan Telekomunikasi Kemkominfo Indra Apriadi. Kemudian, Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kemkominfo Muhammad Feriandi Mirza, dan Auditor Utama pada Inspektrur Jenderal (Irjen) Kemkominfo Doddy Setiadi.
Dalam proyek yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun ini, juga menjerat tiga orang terdakwa lainnya, yang disidangkan terpisah. Ketiga terdakwa itu adalah Direktur Utama (Dirut) PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak Simanjuntak, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan. Sedangkan dua orang lainnya masih berstatus tersangka, yakni mantan Dirut PT PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan, dan Dirut Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama yang juga sebagai tangan kanan Irwan Hermawan. (Yud)