LampuHijau.co.id - Kembali, Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan tersangka perkara dugaan korupsi pertambangan ore nikel wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Aneka Tambang Tbk, (Antam) di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara tahun 2021-2023. Kali ini, dua orang pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang terjerat tersebut.
“Yang dua (tersangka) tadi adalah dari Kementerian ESDM,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta, Senin (24/7/2023) malam.
Tersanga itu adalah Kepala Geologi Kementerian ESDM Sugeng Mujiyanto, yang juga mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM. Kemudian, Evaluator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Kementerian ESDM berinisial EVT.
Baca juga : Rugikan Rp 7 M, 2 Eks Direktur Jadi Tersangka Korupsi Pasir Laut Kabupaten Takalar
Berdasar penyidikan, keduanya telah memproses penerbitan RKAB tahun 2022 sebesar 1,5 juta metrik ton ore nikel milik PT Kabaena Kromit Pratama. Selain itu, beberapa juta metrik ton ore nikel pada RKAB sejumlah perusahaan lain di sekitar Blok Mandiodo tanpa melakukan evaluasi dan verifikasi sesuai ketentuan.
"Padahal perusahaan itu tidak mempunyai deposit/cadangan nikel di wilayah IUP-nya, sehingga dokumen RKAB tersebut (dokumen terbang) dijual kepada PT Lawu Agung Mining (LAM) yang melakukan penambangan di wilayah IUP PT Antam. Seolah-olah nikel tersebut berasal dari PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lain," jelas Ketut melalui keterangan tertulisnya.
Akibatnya, negara (PT Antam) mengalami kerugian ore nikel yang dinikmati perusahaan-perusahaan tersebut. Menurut perhitungan sementara auditor, keseluruhan aktivitas pertambangan di Blok Mandiodo merugikan keuangan negara sebesar Rp 5,7 triliun.
Baca juga : Selama Mei, Polres Subang Bongkar 10 Kasus Sabu dan Sediaan Farmasi Ilegal
Dengan penetapan dua orang tersangka, maka penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka, dan proses penyidikan masih terus dalam tahap pengembangan. Tim penyidik pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menitipkan kedua tersangka baru ini di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung. Keduanya bakal dibawa ke Rutan Kendari, Sulawesi Tenggara untuk menjalani proses hukum selanjutnya pada esok hari, Selasa (25/7/2023).
Sebelumnya pada Selasa (18/7/2023), Kejagung juga telah menahan pemilik PT LAM Windu Aji Sutanto. Diketahui, Windu Aji juga merupakan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) 2020-2022, yang juga menyeret mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate.
Kejati Sulawesi Tenggara pada 23 Juni 2023 telah menahan General Manager PT Antam Unit Bisnis Pertambangan Nikel (UBPN) Konawe Utara Hendra Wijayanto. Penetapan tersangka juga dilakukan kepada Direktur Utama PT LAM Ofan Sofwan, yang bertindak sebagai penanda tangan kerja sama operasional (KSO). Tersangka berikutnya yakni Direktur PT Kabaena Kromit Pratama (PT KKP) Andi Ardiansyah, serta seorang pelaksana lapangan PT LAM berinisial GAS. (Yud)