Terlapor Dugaan Penipuan Rp 2,8 M Janji Lunasi Utang Satu Per Satu

Ilustrasi gedung Polda Metro Jaya. (Foto: net)
Minggu, 23 Juli 2023, 11:20 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh direktur serta pemilik CV Sitka Oceanna Advertising, SRO mulai berjalan di Polda Metro Jaya. Pada Kamis (20/7/2023), 14 pengusaha yang melaporkan kasus tersebut dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan. Dari 21 korban, total kerugian mereka mencapai hampir Rp2,8 miliar. Diketahui, laporan terhadap SRO sendiri lebih dari satu laporan polisi (LP).

SRO yang dikonfirmasi mengenai hal ini, menjelaskan bahwa pada tahun 2019 CV Sitka Oceanna Advertising belum beroperasi. Sehingga, kata dia, banyaknya laporan polisi terhadap CV tersebut tak benar.

"Di tahun 2020-2021 sudah sebagian saya selesaikan secara baik kepada pelapor dengan melakukan pembayaran. Begitu pula di Polrestro Bekasi dan Jakarta Barat, laporan tersebut sudah saya selesaikan di tahun 2022 kepada pelapor," ujar SRO, Minggu (23/7/2023).

Baca juga : Hakim Samuel Ginting Putuskan Gugatan Tak Dapat Diterima

Hingga kini, pihaknya masih terus mencicil pembayaran kepada para vendor. "Saya masih menanggapi bentuk komunikasi via WhatsApp dan tatap muka secara langsung. Saya selalu mengajukan cicilan pembayaran sesuai kesanggupan yang saya bisa, dikarenakan posisi saya di tahun 2021 dan 2022 pun terkena penipuan yang dilakukan oleh Bapak AM dan B. Sehingga terjadi macet bayar," kata SRO.

Sementara untuk seluruh laporan polisi dengan terlapor pihaknya, SRO menegaskan bahwa dirinya selalu kooperatif. Baik untuk hadir memenuhi panggilan polisi, dan menyampaikan kesanggupan untuk penyelesaian.

"Saya belum dapat melunasi para korban sekaligus, namun saya lakukan satu per satu hingga lunas," kata dia.

Baca juga : Dugaan Penipuan Modal Usaha, Polres Jakpus Segera Lengkapi Berkas Perkara

"Bahwa di tahun 2020, tidak benar adanya laporan kepolisian yang saya terima. Pun jika dilaporkan, saya melunasi piutang tersebut dengan pembayaran bertahap dan atau pengembalian barang," lanjutnya.

Terkini, pernyataan adanya 14 SPDP tapi tidak sampai ke ranah persidangan, kata dia, ini terjadi lantaran utang dalam laporan-laporan tersebut pihaknya bayarkan satu per satu. "Begitupun terhadap Neneng dan Dafril yang saya cicil untuk pembayarannya, dan pun sudah pernah saya sampaikan bahwasanya kesanggupan saya melunasi satu per satu tidak sekaligus," jelasnya.

"Kemudian juga kepada Bapak Yusman dari PT Bicom, sudah pernah saya sampaikan, niat saya meretur barang-barang sesuai dengan purchase order yang saya keluarkan. Namun butuh waktu jika ingin sekaligus, mengingat user saya sampai detik ini belum memiliki itikad baik," sambungnya.

Baca juga : Viral Dugaan Perampasan Tanah di Buleleng, Ini Penjelasan Putu Agus Suradnyana

SRO memastikan, dirinya akan segera membuat laporan polisi dengan terlapor para user tersebut. Dia pun menegaskan bahwa CV Sitka Oceanna Advertising masih beroperasi hingga saat ini, untuk menyelesaikan piutang kepada setiap supplier satu per satu.

Sementara bagi seluruh supplier yang merasa dirugikan, dirinya meminta maaf, dan akan segera menemui vendor terkait satu per satu untuk memberikan agreement of letter terkait pembayaran CV Sitka Oceanna Advertising kepada vendor vendor terkait.

"Klarifikasi saya berikan agar informasi yang ada tidak menjadi simpang siur. Adanya terkait hal-hal atau pun omongan yang menyatakan saya kebal hukum dan lainnya. Laporan saya di kepolisian ditutup, karena saya sudah menyelesaikan tanggungan saya kepada pelapor dan akan terus saya lakukan penyelesaian satu per satu," tandasnya. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal