Sudah Banyak Dilaporkan tapi Tersangka Penipuan Tak Juga Diadili, Para Korban Bingung

Salah satu korban penipuan usai melapor ke Polda Metro Jaya, Kamis (20/7/2023). (Foto: ist)
Jumat, 21 Juli 2023, 14:15 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh direktur serta pemilik sebuah CV, yakni SRO mulai berjalan di Polda Metro Jaya. Kamis (20/7/2023) kemarin, sebanyak 14 pengusaha yang melaporkan kasus tersebut dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan.

Diketahui, korban merupakan pengusaha atau pemilik perusahaan maupun vendor yang bergerak di bidang pengadaan barang dengan jenis kebutuhan electrical, IT, dan bidang lain.

Menurut salah seorang korban, Yusman Afandy dari PT Bicom Mitra Solusindo, laporan polisi terhadap pelapor sudah dlakukan sejak 2020. "Laporan terhadap pelaku ini begitu banyak dari tahun 2020 sampai sekarang, dan terlapor diduga masih melakukan modus tindakan penipuan dan mencari korban baru. Hal ini dikarenakan tidak adanya tindakan tegas dan efek jera terhadap pelaku terlapor.

SRO terkesan kebal hukum dan mengondisikan perbuatan seakan menjadi kasus perdata. Padahal modus dan unsur penipuan jelas pidana yang dilakukan oleh tersangka begitu jelas dan berulang-ulang dari tahun ke tahun," ujarnya kepada wartawan di Polda Metro Jaya Kamis (20/8/2023).

Baca juga : Rumah Reotnya Disulap Jadi Bagus, Tiga Anak Janda Sujud Syukur Sambil Nangis

Yusman menjelaskan, modus pembelian yang dilakukan terlapor kepada para vendor yang telah menyepakati transaksi pembelian kemudian melakukan DP (Down Payment). Setelahnya, kata dia, tidak dilakukan pelunasan pada saat barang tiba. Serta berlarut-larut penyelesaian pelunasan hingga akhirnya tidak dibayarkan.

"Para korban telah melakukan upaya musyarawah namun tidak pernah digubris oleh pelaku hingga bertahun-tahun, sehingga membuat para korban geram atas tindakan pelaku yang telah mengakibatkan kerugian hampir Rp 2,8 miliar dari 21 korban yang melaporkan," jelasnya.

Dilanjutkan Yusman, tak hanya korban materi, banyak juga rekannya yang akhirnya mengalami korban imateril seperti nasib perusahaan yang dipegang suami-istri. "Akhirnya mereka bercerai karena kerugian itu. Lalu ada pula yang bangkrut dan juga menjual rumahnya untuk menutupi hutang," jelasnya.

Sementara korban lainnya, Neneng Nuraeni, mempertanyakan kendala sehingga proses hukum kasus ini terkesan lamban.

Baca juga : Advokat Senior: Apakah Jadi Pil Pahit bagi Anies Baswedan?

Berdasarkan informasi yang terdapat di situs resmi kejaksaan, terlihat ada 14 SPDP atas nama pelaku yang sama. Namun, hingga saat ini ini kasus tersebut tidak pernah masuk ke persidangan.

"Kami mewakili para korban, berharap masalah ini segera ditindaklanjuti untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah bertambahnya korban baru yang dirugikan. Sebanyak 14 korban telah menunjuk Dafril dari Magenta Komputer untuk membuka saluran pegaduan bagi perusahaan yang mengalami nasib yang sama melalui alamat email [email protected], dan ada beberapa korban sebelum sebelumnya sudah ada yang melaporkan kasus yang sama, melalui media dan kita terus membuka laporan pemgaduan," jelas pemilik CV Valtech Trading ini.

Diketahui, laporan terhadap SRO di Polres Metro Jakarta Pusat setidaknya mencapai 20 laporan. Beberapa di antaranya adalah laporan bernomor LP/B/1377/X/2021/SPKT/RESTRO JAKPUS/PMJ. Meski begitu, menurut pihak korban, belum ada tindakan dari kepolisian.

Sementara korban yang membuat laporan penipuan oleh pelaku yang sama semakin banyak membuat laporan hingga ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi B/140/VI/2021/Restro Bks Kota, kemudian Jakarta Barat B/85/IV/2022/SatReskrim/JB, dan B-419/S.3/XII/2021 Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Lalu, penipuan oleh terlapor yang sama juga sudah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat dengan nomor: LP/B/691/IV/2022/SPKT/RESTRO JAKPUS/PMJ.

Baca juga : Suherlan Divonis 4 Tahun Penjara: Jaksa Pikir-pikir, PH Menerima

"Namun seperti laporan sebelumnya, belum juga menemukan titik terang dari kepolisan terhadap terduga pelaku CV Sitka Oceanna Advertising. Perusahaan tersebut rupanya masih terus bermasalah hingga salah satu korban lain membuat laporan tindakan pindana penipuan atau penggelapan yang sama ke Mapolres Jakarta Pusat dengan Nomor LP/B/780/IV/2022/SPKT/RESTRO JAKPUS/PMJ," tandasnya. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal