Banyak Problematika, Anggota Komisi X: Mendikbudristek Harus Evaluasi Sistem Zonasi

Diskusi virtual Dialektika Demokrasi, di Media Center, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/7/2022). (Foto: Asp)
Kamis, 20 Juli 2023, 17:44 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Anggota Komisi X DPR RI F-PKS, H. Abdul Fikri Faqh mengatakan, evaluasi sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di seluruh Indonesia harus dilakukan pertahun. Mengingat segala problematika yang ada sejak 2017 sistem tersebut dijalankan hingga 2023 nyatanya tidak dapat terselesaikan.

Pasalnya, pemerataan pendidikan dan peta jalan pendidikan Nasional yang dijanjikan manis dari sistem tersebut tidak juga bisa diwujudkan setelah 6 tahun lamanya diterapkan.

"Sekarang sudah 2023, sehingga setiap tahun mestinya problematika itu di selesaikan. Sebut saja misalnya problematika bahwa ini sistem zonasi. Bahkan setiap tahun, ini kasihan orang tua, makanya kembali usulannya, kenapa nggak pakai porsi jalur prestasi yang lebih besar prosentasenya. Tidak jalur zonasi yang besar, akhirnya nggak adil," tutur Abdul Fikri via virtual dalam diskusi Dialektika Demokrasi 'Polemik Zonasi PPDB, Bagaimana Solusinya..?' di Media Center, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/7/2023).

Baca juga : Muscab Peradi Jaksel Memanas, Advokat: Ini Harus Dievaluasi DPN

Menurutnya, sistem ini seharusnya dikawal dengan benar. Sehingga paparan indah yang disampaikan oleh Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim bisa benar-benar terwujud bukan sebaliknya malah jadi masalah dan merugikan masyarakat.

"Mestinya ini bagaimana supaya dikawal karena paparannya itu indah. Paparannya itu, kita selalu berkiblat kepada negara-negara maju. Jadi, di negara maju diceritakan bahwa waktu itu ya, menteri waktu itu menyampaikan bahwa sekolah pendidikan dasar, menengah itu tidak perlu jauh-jauh. Jadi, tempat yang dekat dengan tempat tinggal calon peserta didik baru itu SD, SMP, SMA itu selesai. Jadi, enggak ada kemudian orang rebutan, nangis-nangis, berbuat curang," tegas politikus PKS tersebut.

Oleh karenanya, kemarin pada tanggal 12 Juli sebelum penutupan masa sidang, Komisi X mengundang Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim untuk meminta penjelasan terkait masalah ini. Namun sayangnya tidak hadir.

Baca juga : IKN Bukan Program Pribadi, Anggota MPR RI F-Golkar: Harus Berlanjut Siapapun Presidennya

"Menterinya ndak datang, kemudian akhirnya dan ternyata lagi cuti ke Uganda 10 hari katanya, di luar tanggungan negara. Yang tadinya Raker menjadi RDP, hadirlah Sekjen Pendidikan, kemudian Dirjen PDM, Ibu Irjen juga ya. Tapi akhirnya pendekatannya pendekatan pengawasan, pendekatan yang nanti siapa yang harus dihukum, karena berlaku curang, karena ada itu tadi pemalsuan dokumen dan sebagainya dan sebagainya. Ini saya kira tidak sehat, bukan pendekatan sistemik," tandasnya.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Komis X DPR RI F-PPP, Hj. Illiza Sa"aduddin Djamal yang juga hadir via virtual mengatakan, persoalan PPDB, persoalan Zonasi ini persoalan clasic. Bahkan pemerintah selalu membuat kebijakan dengan tidak berbasis survei, kajian akademi.

"Selama ini yang kami dapatkan dari peta jalan pendidikan, kemudian program mereka belajar. Walaupun kita udah mengkritisi, kita sudah menyuarakan, ya tapi tetap kondisinya seperti ini dan tentu kita sangat menyayangkan.

Baca juga : Bukan Hanya Kata-Kata, Atasi Macet Jakarta Harus dengan Tindakan

Persoalan zonasi ini, akhirnya kita dapatkan perilaku-perilaku buruk dari masyarakat kita yang terpaksa melakukan pembohongan-pembohongan, bahkan termasuk ketika dia ingin menyekolahkan anaknya," tuturnya.

"Harapan kita ke depan itu, seperti layaknya para pemilih punya TPS. Di mana mereka setelah tamat SD mereka sekolah SMP di mana, sekolah SMA di mana, itu sudah terdata. Kecuali ada perpindahan tempat tinggal orang tuanya. Maka Komisi X mendesak kepada pemerintah dalam hal ini Mendikbudristek, untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh," pungkasnya. (Asp)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal