LampuHijau.co.id - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Budi Tjahjono tak mau berkomentar, saat keluar dari persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Bahkan, dia mengaku pusing ketika awak media berusaha meminta komentarnya.
Budi Tjahjono adalah terdakwa perkara dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), saat masih menjadi pejabat di PT Jasindo. Sedianya pada Kamis (20/7/2023) ini adalah sidang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim terhadapnya. Namun ditunda karena hakim mengaku belum siap, dan meminta waktu kembali untuk pembacaan putusan selama sepekan, yakni pada Kamis (27/7/2023) mendatang.
"Hari ini sedianya dibacakan putusan untuk saudara Terdakwa, ya. Kami minta waktu lagi satu minggu. Majelis minta waktu satu minggu, ditunda lagi untuk pembacaan putusannya.
Baca juga : Jelang Putusan, Pemuda Papua Kepung PN Jaksel
Jadi, pembacaan putusan tetap hari Kamis, Pak. Kamis tanggal 27 Juli 2023, karena kami harus mempertimbangkan semua kan, termasuk barang bukti yang saudara ajukan kemarin. Maka majelis akan bermusyawarah," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh, sebelum menutup sidang di Ruang Kusumah Atmaja.
Setelah sejenak berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya, Budi Tjahjono bergegas menuju mobil tahanan di lantai basement PN Jakarta Pusat. Dia berusaha menghindari sejumlah awak media.
"Sehat Pak Budi?" tanya wartawan mengawali perbincangan. "Alhamdulillah, sehat," jawab Bhdi Tjahjono. "Boleh tanya-tanya sedikit, Pak?" lanjut wartawan. "Nggak, nggak, pusing gue," ketus Budi Tjahjono sambil mempercepat langkah kakinya.
Budi Tjahjono adalah terpidana kasus korupsi premi fiktif yang telah dijatuhi vonis 7 tahun penjara pada 2019 lalu. Adapun perkara dengan nomor 1/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst merupakan kasus kedua yang menjerat Budi Tjahjono.
Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana terhadap Budi Tjahjono selama tujuh tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun penjara," kata jaksa KPK, Amir Nurdianto dalam sidang pembacaan tuntutan PN Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2023).
Budi Tjahjono dianggap telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 Ayat 1 KUHP. Terdakwa juga dikenakan pasal 3 UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Budi Tjahjono yang pernah menjabat Dirut Jasindo periode Mei 2011-September 2016, serta Direktur Pemasaran Jasindo masa jabatan Januari 2008-April 2011 itu, juga dikenakan pidana denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 27,688 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Bila tidak memiliki harta untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama tiga tahun. (Yud)