LampuHijau.co.id - Irwan Hermawan mengajukan permohonan untuk berobat kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (20/7/2023). Terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) 2020-2022 alias korupsi BTS Kemkominfo itu mengaku, sakit gigi yang dialaminya sudah tak tertahankan lagi.
Pengajuan permohonan itu melalui kuasa hukumnya, pada sidang pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) atas eksepsi terdakwa, di ruang sidang Kusumah Atmaja, Kamis (20/7/2023).
Permohonan untuk mengobati sakit giginya ini adalah yang kedua kalinya. Pada pekan lalu, Irwan juga mengajukan permohonan serupa. Handika Honggowongso selaku penasihat hukum terdakwa, menyatakan permohonan kliennya kepada Hakim Dennie Arsan Fatrika.
Baca juga : Sidang Eksepsi Korupsi BTS 4G Kemkominfo, Maqdir Sebut Soal Unsur Politik
"Sesuai rekomendasi medis dari dokter yang merawat Pak Irwan, direkomendasikan untuk dilakukan perawatan medis. Karena itu,kami ajukan permohonan untuk bisa berobat," kata Handika.
Hakim Dennie lantas meminta hasil medis tersebut, yang kemudian diserahkan tim kuasa hukum Irwan kepada majelis hakim dan kepada pihak JPU. "Baik jadi, kami sudah baca. Jadi, silakan saja ajukan permohonan berobat. Ditentukan juga kapan jadwal pemeriksaannya agar majelis keluarkan penetapan izin untuk berobat sesuai dengan harinya," kata Hakim Dennie.
Sementara JPU pada Kejagung dalam tanggapannya atas eksepsi tiga terdakwa, yakni Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, dan Mukti Ali, meminta kepada hakim agar menolak atau tidak menerimanya. Pasalnya, surat dakwaan telah cermat, jelas, dan lengkap.
Baca juga : Johnny Plate Memperkaya Diri Hingga Rp17,8 Miliar
Karenanya, jaksa memohon kepada majelia hakim agar menolak keseluruhan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan para terdakwa melalui penasihat hukumnya.
"Menyatakan bahwa surat dakwaan penuntut umum yang telah kami bacakan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 8 Juli 2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat telah memenuhi syarat formil dan materiil, sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 143 ayat 2 huruf a dan b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," ujar jaksa.
Selain itu, meminta majelis hakim menyatakan bahwa pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat berwenang untuk mengadili dan memeriksa perkara dugaan korupsi BTS Kemkominfo. Serta menyatakan perkara ketiga terdakwa untuk dapat dilanjutkan. (Yud)