Tersandung Skandal Ekspor CPO, Puluhan Kapal dan Pesawat Milik Korporasi Disita Kejagung

Helikopter yang disita Tim Penyidik Jampidsus Kejagung terkait dugaan korupsi izin ekspor CPO 2021-2022. (Foto: Puspenkum Kejagung)
Selasa, 18 Juli 2023, 20:29 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita puluhan aset terkait perkara dugaan korupsi izin ekspor minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya periode 2021-2022. Aset-aset itu milik sejumlah korporasi yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi ini.

"Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan penyitaan terhadap 56 unit kapal (26 kapal milik PT PPK, 15 milik PT PSLS, dan 15 milik PT BBI), 1 unit Airbus Helicopter Deutschland MBB BK-117 D2 (pemilik PT PAS), dan 1 unit pesawat Cessna 560 XL (pemilik PT PAS)," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Selasa (18/7/2023).

Kemudian, imbuhnya, tim penyidik juga melakukan pemblokiran untuk tidak memberikan pelayanan penerbangan terhadap dua unit helikopter milik PT MAN. Yakni terhadap 1 (satu) unit helikopter jenis Bell 429, nomor registrasi: 2946, nomor pendaftaran: PK-CLP, nomor serial: 57038. Juga terhadap 1 (satu) unit helikopter jenis EC 130 T2, nomor registrasi: 3460, nomor pendaftaran: PK-CFR, nomor serial: 7783.

Baca juga : Pungutan Ekspor CPO Harus Dicabut Karena Rugikan Petani Sawit

"Dalam penanganan perkara korporasi CPO hingga 18 Juli 2023, Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi yaitu FA, DM, KAR, R, ERL, AH, RK, SS, J, GS, DV, ER, AH, M, AS, SH, dan AH," papar Ketut.

Sementara pada Kamis (6/7/2023) sebelumnya, penyidik juga melakukan penggeledahan serta penyitaan pada tiga lokasi di wilayah Kota Medan, Sumatera Utara. "Penyitaan dan penggeledahan dilaksanakan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit selama Januari 2022 hingga April 2022," ungkapnya, Sabtu (8/7/203).

Lokasi pertama yang digeledah adalah kantor PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG), di Gedung B & G Tower Lantai 9, Jalan Putri Hijau Nomor 10, Kota Medan. Lalu yang kedua, kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG), di Jalan KL Yos Sudarso KM. 7.8, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.

"Dan ketiga, kantor PT Permata Hijau Group (PHG), di Jalan Gajahmada Nomor 35, Kota Medan," kata Ketut.

Dari penggeledahan ketiga kantor itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah aset. Pertama, di kantor Musim Mas atau MMG, disita 277 bidang tanah seluas 14.620,48 hektare. Sementara di kantor PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG), 625 bidang tanah seluas 43,32 hektare.

Baca juga : Semarakkan HPN, Wartawan dan Pemkot Jaksel Kolaborasi Santuni Anak Yatim

Terakhir dari kantor PT Permata Hijau Group (PHG), penyidik paling banyak melakukan penyitaan, yakni 70 bidang tanah seluas 23,7 hektare uang pecahan rupiah sebanyak 5.588 lembar dengan total Rp385.300.000, mata uang dollar Amerika Serikat (AS) sebanyak 4.352 lembar sejumlah 435.200 dollar AS, mata uang ringgit Malaysia (RM) sebanyak 561 lembar dengan total RM 52.000, dan mata uang dollar Singapura (SGD) sebanyak 290 lembar dengan total SGD 250.450.

Penyitaan dan penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jampidsus Nomor: PRINT-1334/F.2/Fd.1/07/2023 tanggal 5 Juli 2023.

"Penyitaan dan penggeledahan dilaksanakan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari-April 2022," ujarnya.

Perkara ini merupakan kelanjutan kasus sebelumnya yang telah inkracht (berkekuatan hukum tetap) atas aksi ketiga korporasi tersebut (WG, MMG, dan PHG). Ketiga korporasi itu pun ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada Kamis (15/6/2023).

Sebelumnya, Kejagung telah menyeret lima orang yang semuanya telah divonis Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Selain itu, perkaranya juga sudah inkracht di tingkat Kasasi Mahkamah Agung (MA).

Baca juga : Kata Sang Disainer, Ini Makna Kebaya dan Batik yang Dipakai Puan di Sidang Tahunan

Kelima orang itu yakni Pejabat Eselon I Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana, General Manager di Bagian General Affair Musim Mas) Pierre Togar Sitanggang, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Dr. Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley Ma, pihak swasta yang diperbantukan di Kemendag bernama Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

"Lima orang terdakwa telah dijatuhi pidana penjara 5-8 tahun. Dalam putusan perkara ini, terdapat satu hal yang sangat penting. Majelis Hakim memandang perbuatan terpidana adalah merupakan aksi korporasi," kata Ketut, dalam konferensi pers, Kamis (15/6/2023).

Lanjutnya, Majelis Hakim menyatakan bahwa yang memperoleh keuntungan ilegal adalah korporasi, tempat para terpidana bekerja. Karenanya, korporasi harus bertanggung jawab untuk memulihkan kerugian negara akibat perbuatan pidana yang dilakukannya.

Selanjutnya, Kejagung mengambil langkah penegakan hukum dengan melakukan penyidikan korporasi. Di mana dalam kasus ini negara dirugikan sebesar Rp 6,47 triliun. Sementara akibat aksi para terpidana, terjadi kelangkaan minyak goreng dan kemahalan harga. Pemerintah pun turun tangan lewat kucuran bantuan langsung tunai sebesar Rp 6,19 triliun, untuk mempertahankan daya beli masyarakat atas minyak goreng. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal