LampuHijau.co.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menunda sidang lanjutan kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe, Senin (17/7/2023).
Diketahui, Gubernur Papua nonaktif itu sedang dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, sehingga tidak bisa dihadirkan. Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh pun menetapkan pembantaran terhadap terdakwa karena kondisi kesehatannya menurun.
Baca juga : Majelis Hakim PN Jaksel Disebut Abaikan Fakta Hukum

Penetapan pembantaran terdakwa ini atas nama kemanusiaan, terkait permohonan penasihat hukumnya atas kondisi kesehatan Lukas Enembe.
"Atas nama kemanusian dan demi menjaga serta menjamin kesehatan terdakwa selama di perisidangan, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa permohonan dari terdakwa Lukas Enembe dan penasihat hukum terdakwa mengenai kesehatan terdakwa tersebut, dihubungkan dengan surat perihal informasi perkembangan kesehtan tertanggal 10 Juli 2023, serta hasil pemeriksaan laboratorium atas nama Lukas Enembe tanggal 16 Juli 2023, cukup beralasan untuk dikabulkan. Sehingga oleh karenanya, penahanan terdakwa harus dibantarkan, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2023 sampai dengan 31 Juli 2023," ujar Hakim Rianto dalam keputusan penetapan pembantaran terdakwa.
Karenanya, sidang kali ini yang diagendakan pemeriksaan saksi harus ditunda, hingga kondisi kesehatan Lukas Enembe membaik. Selain itu, Hakim juga meminta second opinion dari dokter terkait kondisi kesehatan terdakwa.
Baca juga : Pengamat Minta KPK Segera Tetapkan Tersangka Utama Dugaan Korupsi Formula E
"Belum bisa dilanjutkan hari ini, ke depannya akan dipanggil kembali secara resmi oleh penuntut umum KPK," kata Hakim Rianto.
Berdasarkan informasi, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedianya menghadirkan lima orang saksi dalam. Mereka adalah mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Papua Mikael Kambuaya, Kadis PU Provinsi Papua Timotius Enumbi, Benyamin Tiku dari PT Melonesia, Yules Wea sebagai karyawan PT Melonisia, dan Komisaris PT Melonesia Mulia Nikson Wanimbo. (Yud)